BANDUNG – Direktorat Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan tindak pidana siber terkait pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan penyalahgunaan teknologi digital, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi konten bermuatan seksual yang melibatkan anak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan bermula dari tujuh Laporan Polisi (LP) Model A yang kemudian ditindaklanjuti penyidik Direktorat Siber Polda Jabar melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Senin (31/8/2026).
Ditangkap di Sejumlah Daerah
Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah yang menjadi lokasi perkara, di antaranya Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya hingga Jakarta.
Polisi menyebut para tersangka memiliki latar belakang dan usia yang berbeda. Dalam perkara tersebut juga terdapat seorang tersangka yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Pengungkapan lintas wilayah ini menunjukkan bahwa aktivitas kejahatan siber terhadap anak dapat berlangsung tanpa mengenal batas daerah dan memanfaatkan berbagai platform digital.
Terungkap dari Laporan NCMEC
Kasus tersebut mulai terendus setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) di Amerika Serikat pada 10 Agustus 2026.
Laporan tersebut berasal dari CyberTipline terkait dugaan penyimpanan konten ilegal yang melibatkan anak. Aktivitas penyimpanan yang dilaporkan terdeteksi sejak 3 Mei 2026.
Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto mengatakan, penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para tersangka serta lokasi yang berkaitan dengan perkara.
AI Diduga Dimanfaatkan untuk Memanipulasi Konten
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan adanya dugaan pemanfaatan teknologi AI untuk memanipulasi gambar.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan aktivitas perekaman dan pengambilan gambar anak secara ilegal.
Mujiyanto menegaskan, perkembangan teknologi tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan, terlebih terhadap anak yang merupakan kelompok rentan.
Polisi juga mengamankan lebih dari 20 barang bukti, antara lain telepon seluler, flashdisk, kartu seluler, sejumlah akun media sosial dan surel, aplikasi komunikasi, serta server pribadi yang diduga digunakan untuk menyimpan berkas terkait perkara.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Para tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mujiyanto menyebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar, sesuai pasal yang dikenakan.
Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Anak untuk mendukung penanganan dan pemulihan korban.
PPA: Anak Harus Mendapat Perlindungan Penuh
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat Imas Sulyani mengecam keras dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang membutuhkan perhatian bersama, bukan hanya dari aparat penegak hukum tetapi juga keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat.
Ia mengajak seluruh pihak meningkatkan pengawasan serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, termasuk dari ancaman yang muncul melalui ruang digital.
Ancaman Predator Digital Makin Serius
Pengungkapan Polda Jabar ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di era digital membutuhkan kewaspadaan berlapis.
Teknologi yang seharusnya memberikan manfaat dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas digital anak, edukasi keamanan internet, serta keberanian melaporkan dugaan eksploitasi menjadi bagian penting dalam memutus rantai kejahatan tersebut.
Polda Jabar kini masih melakukan penanganan perkara sesuai proses hukum yang berlaku, sementara perlindungan dan pemulihan korban menjadi salah satu perhatian utama.**(Ivan Sukenda).
