Operasi Jaran Libas Lodaya 2026, Polrestabes Bandung Ungkap 19 Kasus Curat-Curas dan Amankan 20 Pelaku

 



BANDUNG – Polrestabes Bandung mengungkap puluhan aksi kejahatan jalanan dan pencurian dalam Operasi Jaran Libas Lodaya 2026. Dalam operasi yang digelar selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap 19 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).


Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 20 orang pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Bandung.


Press release hasil Operasi Jaran Libas Lodaya 2026 dipimpin Wakapolrestabes Bandung AKBP Dr. Dedi Wahyudi, S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K., bersama Kabag Ops AKBP Dr. H. Asep Saepudin, S.Pd., M.H., Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani, S.H., serta jajaran Wakasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek.


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Wakapolrestabes Bandung menyampaikan bahwa dari 19 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 14 kasus Curat dan 5 kasus Curas.


Rinciannya, terdapat 2 kasus Target Operasi (TO), yakni satu kasus Curat dan satu kasus Curas. Sementara 17 kasus lainnya merupakan Non Target Operasi (Non TO), terdiri dari 13 kasus Curat dan 4 kasus Curas.


Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang pelaku, dengan rincian 2 pelaku perkara TO dan 18 pelaku perkara Non TO.


Untuk perkara TO Curat, tersangka berinisial LDP alias UNY ditangani Polsek Batununggal. Sementara tersangka perkara TO Curas berinisial ES ditangani Polsek Arcamanik.


Modus Pelaku Beragam, dari Jambret hingga Congkel Pintu


Polisi mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.


Mulai dari merampas atau menjambret handphone, menodong korban menggunakan senjata tajam, melakukan penganiayaan, hingga memberikan minuman yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.


Selain itu, terdapat pula aksi pencurian dengan cara merusak atau mencongkel jendela dan pintu, merusak kunci, hingga mengambil barang milik korban ketika korban sedang lengah.


Beragam modus tersebut menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan berbagai situasi dan kondisi untuk melancarkan aksinya.


Puluhan Barang Bukti Diamankan


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.


Barang bukti yang diamankan antara lain 7 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, 2 unit laptop, 2 unit televisi, 8 unit handphone, 2 buah tas, 1 buah helm, 1 buah BPKB, 2 lembar STNK, 4 potong pakaian serta 1 pasang sepatu.


Yang menarik, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX yang kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.


Pengembalian tersebut menjadi salah satu bentuk tindak lanjut kepolisian setelah kendaraan berhasil diamankan dalam proses pengungkapan perkara.


Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan



Atas perbuatannya, para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik mempersangkakan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Polrestabes Bandung menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Jaran Libas Lodaya 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.


Polisi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar situasi di wilayah hukum Polrestabes Bandung tetap aman, tertib dan kondusif.


Keberhasilan pengungkapan 19 kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

Lebih baru Lebih lama