LAMANDAU/KALTENG, INFONASIONALNEWS. ONLINE
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana DD dan ADD desa Topalan, kecamatan Menthoby Raya, kabupaten Lamandau, provinsi Kalteng akhirnya membuahkan hasil, jumat (02/10/2026).
Dari hasil konfirmasi awak media ini ke Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP Waryoto, SH. MH melalui kanit Tipikor Nyoman lewat pesan di whatshapp menyampaikan.
Memang benar, kasus dugaan korupsi dana DD dan ADD desa Topalan sudah ada penetapan sebagai tersangka.
Tersangka tersebut bahkan satu keluarga yaitu suami istri, inisial FY selaku Kades dan UY selaku selaku Sekretaris TPK.
Tersangka FY ini merupakan Kades Topalan periode 2016-2022 dan tersangka UY merupakan suaminya sebagai Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan( TPK) di desa tersebut.
Akibat penyalah gunaan anggaran tersebut, dari hasil temuan audit BPKP mencapai Rp. 490.808.507.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU. No. 1 tahun 2023 tentang KUHAP jo. Passl 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. UU No.1 tahun 2023 subsidair passl 604 dan pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU yang sama.
Kanit Tipikor juga menyampaikan bahwa untuk sementara,belum ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Semoga dalam kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi oknum- oknum Kades lainnya bahwa sekecil apapun penggunaan uang negara harus ada pertanggungjawabannya.
"Jangan Main- main dengan uang negara"
(Laila)
