OKU SELATAN/SUMSEL, INFONASIONALNEWS.ONLINE
Adanya dugaan Mark'up anggaran sumur bor di desa Pere'an kecamatan Mekakau Ilir kapupaten Oku Selatan, kembali mencuat dengan adanya yang berbauk korupsi
Pada saat awak media kunjungan sosial kontrol ke desa Pere'an kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Oku Selatan, pada hari Jum'at 20/12/2024.
Tentang adasalah satu masyarakat menanyakan bapak dari mana lantas kami jawab dari media , dan salah satu masyarakat menanyakan kepada kami untuk peningkatan sumber Air bersih /sumur bor sebenar nya pada tahun 2023 berapa titik ya pak ujar nya .
Lantas kami dari awak media menjelaskan kami kurang paham ,lanjut salah satu masyarakat apa benar dua titik pak ujarnya.
Lantas kami selaku awak media menyambangi di kediaman kepala desa padahari Jum'at pukul 11:50 WIB.
Dan bertemu dengan kepala desa Pere'an
Konfirmasi terkait sumur bor lantas kepala desa menjawab iya itu memang benar pak sumur bor kami teralisasi pada tahun 2023 dua titik didalam satu titiknya di anggarkan Rp 50 juta ,
Jika dia dua titik itu Rp 100 juta angarannya, jelas kepaladesa .
Sedangkan yang kami lihat dari pelaporan dana desa lewat aplikasi jaga sumur bor di anggarkan Rp 123.474.000.
Jadi penjelasan kepala desa dan pelaporan lewat aplikasi jaga diduga tidak singron
Informasi Penyaluran Dana Desa
Tahun 2023.
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 989.510.000
Pagu
Rp. 989.510.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 341.360.400 34.50
2 Rp 254.960.400 25.77
3 Rp 393.189.200 39.74
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 123.474.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 29.935.200
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 18.556.450
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 6.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 44.852.550
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.500.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 6.300.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 11.434.350
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.925.650
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 7.668.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 3.375.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 203.479.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 6.480.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 4.320.000
Keadaan Mendesak Rp 21.600.000
Keadaan Mendesak Rp 21.600.000
Keadaan Mendesak Rp 21.600.000
Keadaan Mendesak Rp 21.600.000
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 3.000.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 10.141.200
Pembinaan PKK Rp 2.000.000
Pembinaan PKK Rp 10.000.000
Pembinaan PKK Rp 8.000.000
Pembinaan Lembaga Adat Rp 4.155.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 4.000.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 69.723.600
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 55.000.000
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 46.750.000
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 50.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.098.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.196.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.196.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 4.000.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 5.000.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 3.000.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 13.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 7.500.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 4.200.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 8.400.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 8.400.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 17.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 25.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 5.460.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 22.170.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 13.420.000
Dan ada beberapa aitem yang kami tanyakan terhadap kepala desa pere'an kecamatan mekakau Ilir tersebut makan kepala desa merasa tidak menganggarkan ujar kepala desa .
Dan maaf ucap kepala desa Pere'an kepada kami awak media dia berbahasa lagi mandi terkadang gak bersih pak padahal sudah disabun begitupun kerjaan gak mungkin lah gak ada kesalahan karna kita bukan malaikat jadi hal itu wajar ,ucapnya sembari guyon .
Dimohonkan kepada pihak APH wilayah Oku Selatan.
Yaitu BPKP, Inspektorat/ Irbansus, kejaksaan dan Tim Tipikor polres Oku Selatan dan penegak Hukum lainnya.
Supaya dapat mengaudit dan mengevaluasi kembali proyek proyek yang dikerjakan oleh oknum kades Pere'an.Guna memastikan kegiatan pembangunan yang bersumber dari uang negara diduga agar tidak di korupsi oleh oknum kades.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Sehingga dapat merugikan keuangan Negara.
Maka kepada oknum kades tersebut harus bertanggung jawab mengembalikan kerugian Uang Negara sepenuhnya.
Jika dalam hal tersebut ada kesengajaan bukan kelalaian yang dilakukan oknum.
Maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan sesuai undang undang yang berlaku.
(Red/Tim
