Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung di PN Bandung Digelar: Sempat Dicabut, Ngaku Mau Daftar Lagi

12/23/2025 | 20:16 WIB



Bandung Infonasionalnews - 

Sidang praperadilan yang diajukan Erwin melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (23/12/2025), resmi ditunda. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 6 Januari 2026.

Penundaan dilakukan karena pihak termohon, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tidak hadir dalam persidangan. Dalam perkara ini, Erwin berstatus sebagai pemohon praperadilan.

Kuasa hukum pemohon, Bobby Herlambang Siregar, mengatakan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan terhadap kliennya. Namun, materi tersebut belum disampaikan secara rinci pada sidang perdana.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terduga kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (23/12/2025). Majelis hakim lantas menunda persidangan hingga 6 Januari 2026.

“Secara materi, ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai prosedur dalam proses penyelidikan klien kami. Materinya akan kami sampaikan pada sidang berikutnya,” ujar Bobby usai persidangan.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum telah menyiapkan tujuh poin materi praperadilan yang akan diuraikan dalam sidang lanjutan. Salah satu poin utama berkaitan dengan alat bukti permulaan yang digunakan dalam penetapan perkara.

“Dari tujuh poin tersebut, salah satunya menyangkut alat bukti permulaan, sementara enam poin lainnya akan kami jelaskan secara lengkap pada persidangan berikutnya,” katanya.
Bobby juga menegaskan bahwa dalam sidang kali ini tidak ada penambahan materi praperadilan. Penambahan hanya dilakukan pada susunan kuasa hukum guna memperkuat pendampingan hukum terhadap pemohon.

“Penambahan kuasa hukum ini dilakukan agar pendampingan hukum terhadap klien kami dapat berjalan lebih solid,” pungkasnya.
(Ivan Sukenda).**
×
Berita Terbaru Update