Bandung Infonasionalnews -
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka korupsi sejak awal Desember 2025. Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih menunggu surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengonfirmasi kondisi tersebut. Namun pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang diduga terlibat kasus itu.
"Surat dari Kemendagri belum turun," jawab Alex saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/1/2025).
"Masih dalam pemeriksaan saksi sembari menunggu surat dari Kemendagri," sambungnya.
Alex mengatakan setelah adanya jawaban dari Mendagri, kemungkinan dalam waktu dekat Wakil Wali Kota Bandung akan segera ditahan, termasuk Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. "Benar termasuk Awangga akan segera ditahan," katanya.
Sebelumnnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka pada 10 Desember 2025. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket proyek barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung selama tahun 2025.
Selain Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan Rendiana Awangga (Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Nasdem Kota Bandung) sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga mengatur penunjukan penyedia proyek untuk keuntungan pihak tertentu.
Erwin sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, pada 12 Januari 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Agus Komarudin, menolak seluruh gugatan tersebut, sehingga status tersangka Erwin tetap sah secara hukum.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung tak kunjung ditahan usai ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Erwin bahkan hampir tidak terlihat dalam kegiatan kedinasan Pemkot Bandung.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar menuturkan telah mengirimkan surat permohonan izin penahanan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pascakeduanya ditetapkan tersangka. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan balasan. "Belum (turun dari Kemendagri)," ucap dia, Selasa (20/1/2026).
Hal itu yang membuat belum dilakukan penahanan kepada Erwin. Jawaban yang sama disampaikan Kejari Bandung saat menanyakan terkait penahanan Rendiana Awangga. Kasi Intel mengatakan yang bersangkutan belum ditahan. "Belum," kata dia. Namun, Kasi Intel tidak menjelaskan detail alasan belum menahan Rendiana Awangga.
Kasi Intel menegaskan bahwa mereka telah mengirimkan surat secara berjenjang. "Kami mengirim surat secara berjenjang," kata Alex Akbar.(Ivan Sukenda).**
Tags
berita