Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Miras, Narkoba hingga Knalpot Brong

3/13/2026 | 10:28 WIB

CIMAHI – Kepolisian Resor Cimahi memusnahkan ribuan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus kejahatan, mulai dari minuman keras (miras) ilegal, narkoba hingga knalpot brong, Kamis (12/3/2026). Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat yang dinilai meresahkan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Cimahi setelah kegiatan gelar pasukan dan disaksikan sejumlah pejabat daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Ketua DPRD Bandung Barat Muhammad Mahdi, serta Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur TNI.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran miras ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan knalpot brong sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi.

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan 3.352 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek dan jenis yang sebelumnya disita dari sejumlah operasi penindakan.

Adapun rinciannya antara lain:

Anggur Merah: 780 botol

Anggur Kolesom: 443 botol

Kawa-kawa: 365 botol

Asoka: 295 botol

Serta berbagai jenis lain seperti bir, arak, tuak, dan cap tikus


Barang bukti tersebut dihancurkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran miras tanpa izin yang kerap memicu gangguan keamanan.

Sabu, Ganja dan Obat Keras Ikut Dimusnahkan
Selain miras, Polres Cimahi juga memusnahkan barang bukti narkotika dan obat keras terlarang hasil pengungkapan kasus selama beberapa waktu terakhir.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Sabu-sabu: 251,481 gram

Ganja: 47 kilogram

Obat keras terlarang: 10.763 butir


Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

1.065 Knalpot Brong Disita

Dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan gangguan ketertiban, Polres Cimahi juga menyita 1.065 knalpot brong dari berbagai operasi penertiban.

Menariknya, tidak seluruh knalpot tersebut dimusnahkan. Sebanyak 815 knalpot brong akan dimanfaatkan menjadi patung Maung Lodaya, yang rencananya akan dipasang di kawasan dekat Cimahi Mall sebagai simbol edukasi dan pengingat bagi masyarakat.

Sementara 250 knalpot lainnya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Pengamanan Lebaran Tanpa Sweeping

Menjelang Lebaran 2026, Kapolres Cimahi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan sweeping pada malam takbiran. Meski begitu, sejumlah satuan tugas tetap disiagakan untuk menjaga situasi keamanan.

Polres Cimahi telah menyiapkan satgas penegakan hukum serta satgas pangan untuk mengawasi distribusi dan harga kebutuhan pokok masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.

Selain itu, anjing pelacak K9 juga akan ditempatkan secara situasional di sejumlah titik keramaian, seperti Posko Terpadu Padalarang dan Alun-alun Lembang.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Kapolres mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba, miras ilegal, serta penggunaan knalpot brong.

Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar lingkungan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” kata Niko.(Ivan Sukenda).**
×
Berita Terbaru Update