Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polrestabes Bandung Ungkap 30 Kasus Narkoba Selama Ramadhan 2026, 39 Pengedar Ditangkap

3/11/2026 | 13:05 WIB
**BANDUNG Infonasionalnews** — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) **Polrestabes Bandung** berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu selama Bulan Suci Ramadhan 2026. Dalam periode tersebut, aparat kepolisian mengungkap **30 kasus** yang terdiri dari **27 kasus narkotika** dan **3 kasus obat-obatan tertentu (OOT)**.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan **39 orang tersangka**, yang terdiri dari **38 laki-laki dan 1 perempuan**. Seluruh tersangka diketahui berperan sebagai **pengedar** yang diduga aktif memasarkan barang terlarang di wilayah **Bandung**.

Kasat Reserse Narkoba **Polrestabes Bandung** menjelaskan, dari total kasus yang diungkap, jenis narkotika yang paling banyak ditemukan adalah **sabu** dengan **18 kasus**, disusul **tembakau sintetis sebanyak 5 kasus**, **ganja kering 3 kasus**, serta **ekstasi 1 kasus**.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya **sabu seberat 1.257,95 gram**, **ganja kering 12.660 gram**, **tembakau sintetis 456,55 gram**, serta **bibit tembakau sintetis cair sebanyak 696 mililiter**. Polisi juga menyita **14 butir ekstasi** dan **10.362 butir obat-obatan tertentu**.

Tak hanya itu, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba juga turut diamankan, seperti **34 unit telepon genggam**, **18 timbangan digital**, serta **uang tunai sebesar Rp5.635.200** yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penangkapan para tersangka dilakukan di **30 lokasi berbeda** yang tersebar di sejumlah kecamatan di **Bandung**, di antaranya **Buahbatu, Coblong, Cibeunying Kidul, Antapani, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, hingga Kiaracondong**. Lokasi penangkapan bervariasi, mulai dari **jalan umum, rumah atau kontrakan, kos-kosan, terminal, hingga kios**.

Polisi mengungkapkan, para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dengan motif **mencari keuntungan ekonomi**. Adapun modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari **penjualan secara online**, **sistem tempel**, hingga **transaksi langsung antar perorangan**.

Dari total barang bukti yang disita, aparat memperkirakan **sekitar 85.728 orang berhasil diselamatkan** dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan **Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika** serta **Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan**. Mereka terancam **hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara bahkan pidana seumur hidup**.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan, sekaligus menekan peredaran narkotika di Kota Bandung.(Ivan Sukenda).**
×
Berita Terbaru Update