-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Jabar Bongkar Dua Kasus Trading Bodong, Modus Love Scam hingga Investasi Palsu Rugikan Korban Rp4,86 Miliar

7/27/2026 | 21:53 WIB


Bandung, Infonasionalnews,my id – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat kembali membongkar praktik penipuan berkedok investasi trading bodong yang telah merugikan para korban hingga Rp4,86 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang menggunakan modus berbeda untuk mengelabui para korbannya.


Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua kasus memiliki pola yang hampir sama. Para pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan korban, kemudian mengarahkan mereka untuk menanamkan dana pada platform trading palsu dengan janji keuntungan besar.


Kasubdit 1 Ditres Siber Polda Jabar, Kompol Reno Apri Dwijayanto, mengungkapkan, para pelaku sengaja membuat korban merasa yakin sebelum akhirnya seluruh dana investasi dibawa kabur.


> "Pelaku kemudian mengajak korban mengikuti investasi trading yang ternyata merupakan platform bodong," ujar Kompol Reno saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026).




Modus Love Scam, Korban Kehilangan Rp860 Juta


Salah satu kasus yang berhasil diungkap melibatkan tersangka berinisial ZAM yang menargetkan korban asal Cirebon menggunakan modus love scam.


Pelaku lebih dulu berkenalan dengan korban melalui media sosial dengan menggunakan identitas palsu berupa foto perempuan cantik. Setelah hubungan semakin dekat, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga korban percaya sepenuhnya.


Tak lama kemudian, korban diajak berinvestasi di platform trading yang diklaim mampu memberikan keuntungan besar. Pada tahap awal, korban memang menerima keuntungan sehingga semakin yakin dan terus menambah nilai investasinya.


Namun ketika dana yang disetorkan semakin besar, seluruh uang korban dibawa kabur. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp860 juta.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka merupakan warga negara Indonesia yang mempelajari modus love scam dari jaringan kejahatan di Kamboja.


Diiming-imingi Keuntungan Fantastis


Polda Jabar menyebut kedua kasus memiliki pola yang sama, yakni memanfaatkan psikologis korban melalui hubungan emosional maupun janji keuntungan investasi yang tidak masuk akal.


Pelaku sengaja menampilkan keuntungan pada awal investasi agar korban semakin percaya dan terus mengirimkan dana dalam jumlah besar. Ketika dana sudah terkumpul, pelaku menghilang dan platform investasi tidak lagi dapat diakses.


Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:


Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.


Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.



Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika diawali dengan pendekatan melalui media sosial atau aplikasi percakapan.


Masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa legalitas platform investasi dan tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, karena modus seperti ini masih marak digunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk menguras harta korban.(Ivan Sukenda).

×
Berita Terbaru Update