-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong, Tegaskan Perang Terhadap Kebisingan dan Balap Liar

7/27/2026 | 21:50 WIB


Bandung, Infonasionalnews,my.id – Polrestabes Bandung menunjukkan komitmen tegas dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman dengan memusnahkan 1.172 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) hasil penertiban sepanjang Januari hingga 26 Juli 2026.


Ribuan knalpot tersebut merupakan barang bukti hasil 27 kali Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta sejumlah operasi khusus yang digelar di berbagai titik di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus jawaban atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.


Operasi penertiban menyasar kawasan yang selama ini menjadi titik rawan balap liar, pusat keramaian, hingga jalur-jalur protokol di Kota Bandung. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) jo. Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.


Kapolrestabes Bandung menegaskan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bukan sekadar melanggar aturan lalu lintas. Suara bising yang dihasilkan juga mengganggu kenyamanan warga dan kerap dikaitkan dengan aktivitas balap liar yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Bandung dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga ketenangan masyarakat dari dampak kebisingan kendaraan," tegasnya.


Tak hanya mengedepankan penindakan, Polrestabes Bandung juga terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi kepada pelajar, komunitas otomotif, hingga para pemilik bengkel. Edukasi diberikan agar masyarakat tidak menggunakan, memproduksi, maupun memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.


Khusus kepada para pengendara muda, kepolisian mengimbau agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan demi keselamatan bersama.


Dalam proses pemusnahan, seluruh knalpot dipotong menggunakan alat pemotong listrik (grinder/cutter) hingga tidak dapat digunakan kembali. Tindakan ini menjadi simbol bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.


Dengan langkah tegas tersebut, Polrestabes Bandung berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di Kota Bandung.**(Ivan Sukenda).

×
Berita Terbaru Update