Bandung, Infonasionalnews,my.id – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi profesi menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026). Mereka mendesak Polri agar tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Aksi yang dipimpin oleh Taufik M berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Beberapa poster yang dibentangkan bertuliskan, "Jurnalis Jabar meminta Polri mengusut pengacara Hotman Paris secara profesional", "Wartawan atau saya yang tidak punya otak", hingga "Hotman Paris, di mana hatimu?". Tulisan-tulisan tersebut menjadi simbol kekecewaan sekaligus tuntutan agar profesi jurnalistik dihormati.
Ketua Jurnalis Hukum Bandung, Suyono, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut individu, tetapi menyentuh martabat profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
«"Kami tidak ingin ada pihak yang saling merendahkan. Wartawan memang bukan penegak hukum, tetapi kami menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya hukum dan pemerintahan. Karena itu kami meminta Polri mengusut dan memeriksa saudara Hotman Paris hingga tuntas," tegas Suyono.»
Sementara itu, Koordinator Aksi Taufik M menilai bahwa permintaan maaf secara pribadi tidak dapat menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
«"Permintaan maaf adalah urusan pribadi. Namun proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi pembelajaran bahwa setiap orang wajib menghormati profesi orang lain dan bertanggung jawab atas setiap ucapannya," ujarnya.»
Aspirasi para wartawan diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Dalam kesempatan itu, Hendra menegaskan bahwa Polri memandang media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengawal transparansi penegakan hukum.
Ia memastikan seluruh aspirasi dan pernyataan sikap yang disampaikan para wartawan akan diteruskan kepada Mabes Polri sebagai bahan dalam penanganan perkara.
Aksi kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen pernyataan sikap kepada Polda Jawa Barat. Para peserta berharap laporan yang telah diajukan diproses secara profesional, transparan, dan tidak dihentikan di tengah jalan.
Bagi para wartawan, penyelesaian kasus ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap satu individu, tetapi juga menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi kehormatan profesi jurnalistik. Mereka menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan, sehingga tidak ada siapa pun yang mendapat perlakuan istimewa atau kebal terhadap hukum di Indonesia.**(Ivan sukenda).



.jpg)








