BANDUNG — Kebakaran lahan kosong di kawasan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendorong adanya penyelidikan terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup setelah ditemukan indikasi lahan tersebut tidak hanya digunakan untuk menimbun puing bangunan, tetapi juga menjadi lokasi pembuangan sampah.
Kebakaran yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Selasa (15/9/2026), sempat menghasilkan asap tebal selama hampir 12 jam dan berdampak terhadap warga di sekitar lokasi.
Farhan mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, material yang terbakar diduga telah bercampur antara puing bangunan dan sampah rumah tangga.
"Kami akan menutup tanah ini. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup akan mengumpulkan semua data dari semua pihak, lalu melaporkannya kepada Gakum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan awal apabila memang terjadi tindakan pidana lingkungan hidup," ujar Farhan.
Diduga Ada Penimbunan Sampah Ilegal
Farhan mengungkapkan, salah satu dugaan awal yang tengah ditelusuri adalah adanya penimbunan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut diduga dapat menghasilkan gas metana di bawah permukaan tanah yang kemudian berpotensi menjadi salah satu pemicu kebakaran.
"Kelihatannya sampah ini bukan hanya puing. Sudah bercampur dengan sampah biasa. Saya curiganya ada transit sampah ilegal dari luar wilayah sini," katanya.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pengumpulan data dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pemkot Bandung pun akan melakukan pendataan secara menyeluruh untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
19 Warga Terdampak Gangguan Kesehatan
Dampak kebakaran tidak hanya dirasakan dari kepulan asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Sedikitnya 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Asap kebakaran juga berdampak terhadap sejumlah fasilitas publik di sekitar lokasi, di antaranya satu SMP, dua SD, serta Rumah Sakit Salamun.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Bandung mengambil langkah penutupan dan sterilisasi kawasan untuk mencegah aktivitas pembuangan sampah kembali berlangsung.
Pemilik Lahan Dimintai Pertanggungjawaban Jika Terbukti Melanggar
Farhan menegaskan, status lahan sebagai milik pribadi tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan penggunaannya tidak melanggar ketentuan lingkungan hidup.
"Karena ini lahan pribadi, tentu pemiliknya akan dimintai pertanggungjawaban. Semua data akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk menjadi dasar penyelidikan," ujarnya.
Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan unsur kewilayahan dan aparat terkait untuk memperkuat pengamanan kawasan setelah lokasi ditutup.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah lahan kembali digunakan sebagai tempat pembuangan atau penimbunan sampah yang tidak sesuai aturan.
Farhan menegaskan, investigasi diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
"Kita ingin memastikan tidak ada lagi lahan yang disalahgunakan menjadi tempat penimbunan sampah ilegal karena risikonya sangat besar, baik bagi lingkungan maupun kesehatan warga," kata Farhan.**(Ivan Sukenda).

