BANDUNG/Jawa Barat, InfonasionalNews.my.id — Polemik pemotongan pohon di kawasan Jalan R.E. Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pohon yang sebelumnya dipotong telah diganti, sementara sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab juga telah dijalankan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa ruang publik tidak boleh diperlakukan sembarangan, terlebih jika berkaitan dengan kepentingan bisnis.
“Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Farhan, Rabu (2/9/2026).
Menurut Farhan, Pemkot Bandung telah memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon tersebut. Namun, ia menegaskan istilah yang digunakan bukan “tersangka” karena penanganannya berada dalam ranah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan,” ujarnya.
Pemotongan Pohon Disebut Berkaitan dengan Bisnis Videotron
Farhan mengungkapkan, pihak yang mengaku melakukan sekaligus mengoordinasikan pemotongan pohon merupakan kontraktor videotron yang berada di lokasi.
Pemkot Bandung menilai terdapat kaitan antara pemotongan pohon dengan kepentingan bisnis videotron tersebut. Karena itu, bukan hanya kewajiban mengganti pohon yang diberlakukan, sarana videotron di lokasi juga turut dikenai tindakan.
“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” kata Farhan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Bandung tidak hanya menitikberatkan persoalan pada penggantian pohon, tetapi juga memberikan konsekuensi terhadap sarana usaha yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran.
100 Pohon Dikompensasi 10 Mahoni Berukuran Besar
Salah satu poin menarik dari sanksi tersebut adalah kewajiban penggantian pohon.
Farhan menjelaskan, kewajiban penggantian sebanyak 100 pohon kemudian dikonversi menjadi 10 bibit pohon mahoni berukuran besar.
Bibit mahoni tersebut memiliki tinggi sekitar lima meter, dengan diameter mencapai sekitar 30–40 sentimeter.
“Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” jelasnya.
Penanaman kembali ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk memulihkan kondisi lingkungan di kawasan Jalan Riau sekaligus menjaga keberadaan ruang hijau di tengah aktivitas perkotaan.
Denda Rp10 Juta per Pohon Masuk Kas Daerah
Selain kewajiban penggantian pohon, terdapat pula kewajiban denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Farhan memastikan pembayaran denda tersebut tidak masuk ke pihak tertentu, melainkan harus disetorkan ke kas daerah.
“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” tegasnya.
Kasus Jalan Riau sekaligus menjadi ujian bagi Pemkot Bandung dalam memastikan aturan perlindungan pohon di ruang publik benar-benar ditegakkan.
Bukan sekadar soal menanam kembali pohon yang telah ditebang, tetapi juga soal kepastian bahwa kepentingan bisnis tidak boleh mengalahkan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Dengan penegakan sanksi tersebut, Pemkot Bandung memberi pesan bahwa pemanfaatan ruang publik harus berjalan sesuai aturan. Pohon kota bukan milik siapa pun untuk dipotong sesuka hati.**(Ivan Sukenda).

