BANDUNG, INFONASIONALNEWS – Polrestabes Bandung membongkar praktik budidaya tanaman narkotika jenis ganja yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (49) yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
AS disebut sehari-hari berdinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan AS dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas AS.
Pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi memantau AS saat masih berada di kantornya di kawasan Kota Bandung. Petugas kemudian membuntuti hingga tersangka tiba di kediamannya di Cileunyi.
Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggeledahan.
Temuan mengejutkan muncul di bagian belakang rumah.
Petugas menemukan sebuah kebun kecil yang digunakan untuk membudidayakan tanaman ganja. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.
“Di lokasi ada delapan batang pohon ganja dewasa berumur sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian bervariasi mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter,” ujar Oliesta di Bandung, Jumat.
Tak hanya tanaman dewasa, polisi juga menemukan 28 bibit ganja berusia sekitar 10 hari dengan ukuran sekitar 3 hingga 9 sentimeter.
Selain itu, terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja.
Untuk mendukung proses budidaya, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan, di antaranya lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan serta satu unit telepon genggam Samsung.
Belajar Budidaya Ganja dari YouTube
Dalam pemeriksaan, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan tanaman ganja secara otodidak melalui tayangan video di YouTube.
Menurut keterangan polisi, aktivitas tersebut telah dilakukan sejak 1 Mei 2026.
AS mengaku tanaman ganja yang dibudidayakannya digunakan untuk konsumsi pribadi. Sebagian hasilnya juga disebut diberikan secara gratis kepada sejumlah rekannya yang meminta.
Namun, polisi belum berhenti pada pengakuan tersebut.
Kemungkinan adanya aktivitas penjualan maupun jaringan distribusi narkotika masih didalami penyidik.
“Keterangan dari tersangka, barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang meminta. Namun, apabila kami menemukan petunjuk adanya penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya,” kata Oliesta.
Saat ini AS telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas sangkaan tersebut, AS terancam pidana berat, mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.
Polrestabes Bandung masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan budidaya dan kemungkinan distr.ibusi tanaman ganja tersebut.**(Ivan Sukenda).

