Tak Ada Kompromi! Wali Kota Bandung Tegaskan PKL Dilarang Bangun Lapak di Trotoar dan Saluran Air

BANDUNG, INFONASIONALNEWS — Pemerintah Kota Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL). Aktivitas berdagang tetap diperbolehkan, namun para pedagang diminta tidak menggunakan ruang publik secara permanen hingga mengganggu fungsi trotoar, jalan dan saluran air.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan hal tersebut saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa (8/9/2026).

Farhan mengatakan, prinsip utama penataan PKL adalah memastikan tidak ada fasilitas atau bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di ruang publik.

«“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan.»

Menurut Farhan, Pemkot Bandung juga akan mendorong pengaturan jam operasional PKL di setiap titik. Durasi berdagang dapat berlangsung sekitar enam hingga delapan jam, tetapi setiap lokasi diharapkan memiliki pola waktu operasional yang jelas dan disepakati.

«“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujarnya.»

PKL Boleh Berdagang, Tapi Harus Ikuti Penataan

Farhan menegaskan Pemkot Bandung tidak bermaksud mematikan mata pencaharian PKL.

Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan dengan tertib. Pedagang tidak diperbolehkan menjadikan ruang publik sebagai tempat tinggal, menyimpan gerobak sembarangan, ataupun mendirikan bangunan yang mengganggu fungsi fasilitas umum.

«“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.»

Sejumlah kawasan disebut telah menerapkan pola penataan PKL, di antaranya Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan Jalan Malabar, Panjunan dan kawasan Pasar Kiaracondong.

Di Jalan Lengkong Kecil, misalnya, PKL dapat berjualan pada pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Sementara di Panjunan terdapat kesepakatan waktu tertentu sehingga kawasan tersebut harus kembali dalam kondisi bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.

Camat hingga RW Diingatkan Tak Pungut Uang dari PKL

Tak hanya pedagang, Farhan juga mengingatkan aparatur kewilayahan agar tidak melakukan pungutan liar kepada PKL dengan dalih sewa tempat maupun keamanan.

Ia menegaskan akan mengambil tindakan apabila praktik tersebut ditemukan.

«“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” ucap Farhan.»

Bangunan di Atas Saluran Air Tak Diberi Toleransi

Selain persoalan PKL, Farhan menyoroti bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air.

Menurutnya, keberadaan bangunan di atas saluran air dapat mengganggu fungsi drainase dan berpotensi memperburuk persoalan genangan saat hujan.

«“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” tegasnya.»

Farhan meminta bangunan yang berdiri di atas saluran air dibongkar apabila keberadaannya menghambat fungsi drainase. Hal tersebut termasuk pos keamanan maupun fasilitas lain yang dibangun di lokasi yang tidak semestinya.

Ia menegaskan aturan tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali, termasuk fasilitas yang berkaitan dengan tempat ibadah maupun institusi tertentu.

«“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” jelasnya.»

PKL Jual Minol dan Tramadol Juga Jadi Sasaran

Penertiban juga akan dilakukan terhadap PKL yang kedapatan menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang.

Farhan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tersebut.
«“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkapnya.»

Meski demikian, Farhan mengakui kemampuan pemerintah dalam melakukan penertiban memiliki keterbatasan, terutama terkait jumlah personel dan peralatan.

Karena itu, penataan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, TNI-Polri, kecamatan, kelurahan hingga masyarakat.

Penataan PKL Dikaitkan dengan Penanganan Banjir

Penataan ruang publik juga berkaitan erat dengan upaya Pemkot Bandung mengurangi risiko banjir.

Farhan menyoroti persoalan genangan di kawasan Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Sejumlah titik masih dipengaruhi kapasitas saluran, sedimentasi serta kondisi drainase yang terhubung dengan wilayah Kabupaten Bandung.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya saluran yang berukuran cukup besar di wilayah Kota Bandung, namun menyempit ketika memasuki wilayah kabupaten. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat aliran air ketika terjadi hujan deras.

Pemkot Bandung mempertimbangkan normalisasi saluran sebagai salah satu langkah jangka pendek untuk mengurangi risiko genangan sekaligus mempercepat surutnya air.

Namun, Farhan menilai penanganan persoalan lingkungan di kawasan perbatasan tidak harus selalu menunggu mekanisme birokrasi antarwilayah.

Ia justru mendorong keterlibatan langsung masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

«“Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas,” ujarnya.»

Trotoar Dikembalikan ke Fungsi Semestinya

Seiring penataan PKL, Pemkot Bandung juga terus mendorong perbaikan trotoar di sejumlah ruas jalan.

Farhan meminta masyarakat dan aparat kewilayahan aktif mengusulkan titik-titik trotoar yang membutuhkan perbaikan.

Sejumlah perbaikan telah dilakukan, di antaranya di kawasan Otista dan Cicadas yang juga terintegrasi dengan pengembangan sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT).

Penataan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki sekaligus menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib.

Farhan menilai keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada pemerintah. Komitmen pedagang, masyarakat dan seluruh unsur kewilayahan menjadi faktor penting agar ruang publik dapat digunakan sesuai fungsinya.

«“Kuncinya adalah komitmen,” katanya.»

Dengan pendekatan tersebut, Pemkot Bandung berupaya mencari titik keseimbangan: PKL tetap dapat mencari nafkah, sementara trotoar, jalan dan saluran air tetap berfungsi sebagaimana mestinya.**(Ivan Sukenda).
Lebih baru Lebih lama