Lampung Utara, Infonasional.News – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara resmi menetapkan dan menahan dua pria berinisial ARS dan RM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hevi Sondia.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menyatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan merampungkan gelar perkara.
Saat ini, ARS dan RM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.
”Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman,” ujar AKBP Raswidiati dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati, Jumat (2/10/2026).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung yang dilayangkan pada 22 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara memeriksa saksi dan menggelar perkara pada Selasa (28/9/2026) pukul 16.00 WIB.Cari Peta Wilayah
Atas perbuatannya, ARS dan RM dijerat dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Konsultasi Hukum
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita satu bilah senjata tajam jenis laduk berwarna perak.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita simpang siur yang belum terverifikasi terkait kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita terkait pidana yang belum tentu kebenarannya. Percayakan informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Polres Lampung Utara,” tegas Kapolres. (***)
