Lampung - infonasionalnews,Iswadi Idris membuat laporan polisi (LP) akan adanya dugaan pemalsuan (Buku Nikah) oleh terlapor Desi Ariyanti
"Saya selaku korban membuat Laporan di
dipolsek rebang Way Kanan Lampung dengan Nomor : STTLP / B/ 88/ VIII / 2024/ SPKT / POLRES WNAY KANAN / POLDA LAMPUNG
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 88 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES WAY KANAN/
POLDA LAMPUNG, Tanggal 30 Agustus 2024 .
saat jumpa pers ,Diterangkan, pada hari 29 Agustus 2024 pukul 17,00 wib , dengan
terlapor atas nama Desi Ariyanti, dengan uraian
kejadian, pada hari dan tanggal 29 tersebut
diduga telah terjadi tindak pidana
PEMALSUAN
"Awal nya sodara pelapor pada saat itu mendapatkan wa dari Sodara DRM memberitahukan bahwa pelapor sudah membuat laporan kehilangan buku nikah dipolsek rebang tngkas kabupaten way kanan Lampung,dan membuat duplikat buku nikah baru diKUA beringin jaya kecamatan rebang tngkas kabupaten way kanan Lampung .
sedangkan buku nikah pertama pelapor dan terlapor tidak hilang, buku nikah tersebut berada di pelapor atau Iswadi suami dari Desi Ariyanti sndri atas kejadian tersebut Iswadi melaporkan Desi Ariyanti ke polres way kanan Lampung untuk ditindak lanjuti
(Sudarmono)


.jpg)








