243 Ruang Dagang Pasar Ciroyom Disegel, Perumda Pasar Juara Temukan Pembayaran ke Pihak di Luar Pengelola

Bandung, Infonasionalnews – Sebanyak 243 ruang dagang di Pasar Ciroyom, Kota Bandung, disegel Perumda Pasar Juara pada Jumat, 2 Oktober 2026.


Penyegelan dilakukan setelah pengelola pasar menemukan adanya aktivitas pembayaran retribusi atau pungutan oleh pedagang kepada pihak yang disebut bukan bagian dari Perumda Pasar Juara.


Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap aktivitas administrasi dan pembayaran di lingkungan Pasar Ciroyom.


“Alhamdulillah, hari ini sesuai arahan Bapak Wali Kota untuk menindaklanjuti perkembangan situasi, kami melakukan penelusuran terhadap kegiatan di Pasar Ciroyom. Ditemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur, sehingga hari ini kami melaksanakan penindakan dan penegakan regulasi,” ujar Pradana saat ditemui di lokasi penyegelan, Jumat (2/10/2026).


Menurut Pradana, kondisi tersebut sangat disayangkan. Ia menduga belum seluruh pedagang memperoleh informasi yang benar mengenai mekanisme pembayaran yang berlaku di Pasar Ciroyom.


Kondisi itu, kata dia, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.


“Sangat disayangkan, kemungkinan besar belum tersampaikan informasi yang benar kepada para pedagang, sehingga ada pihak yang memanfaatkan situasi ini. Karena itu, kami merasa berkewajiban melakukan penindakan ini,” katanya.


243 Ruang Disegel, Pedagang Masih Diberi Kesempatan Klarifikasi


Pradana menjelaskan, dari total 243 ruang dagang yang disegel, sebagian besar diketahui masih menjalankan aktivitas perdagangan.


Meski dilakukan penyegelan, Perumda Pasar Juara menegaskan tidak menutup akses bagi para pedagang untuk menyelesaikan persoalan administrasi.


Pedagang yang ruang dagangnya terdampak diminta segera mendatangi Kantor Kepala Pasar Ciroyom atau Kantor Perumda Pasar Juara untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi.


Pedagang juga diminta membawa seluruh bukti pembayaran yang pernah dilakukan.


“Kami tunggu sampai para pedagang datang melapor, melampirkan bukti-bukti pembayaran dan menyampaikan keluhannya. Prosesnya di Kantor Kepala Pasar, di sini, Pasar Ciroyom,” jelas Pradana.

Ia memastikan Perumda Pasar Juara akan membantu menyelesaikan persoalan administrasi tersebut, terutama apabila terdapat pedagang yang merasa dirugikan akibat pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.


Perumda Tegaskan Pungutan di Luar Mekanisme Resmi Dilarang


Pradana juga memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang melakukan pungutan kepada pedagang di luar mekanisme resmi Perumda Pasar Juara.


Menurutnya, pembayaran retribusi atau pungutan kepada pihak yang bukan merupakan bagian dari Perumda Pasar Juara merupakan tindakan yang dilarang.


Jika ditemukan adanya pungutan di luar mekanisme resmi, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.


“Itu dilarang keras dan termasuk tindak pidana. Kami akan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses,” tegasnya.


Ia mengimbau pedagang yang selama ini melakukan pembayaran retribusi atau pungutan kepada pihak di luar Perumda Pasar Juara agar segera melaporkannya.


Pedagang dapat mengurus administrasi melalui Kantor Kepala Pasar maupun Kantor Perumda Pasar Juara.


Pemkot Bandung Klaim Hadir Lindungi Pedagang


Pradana menegaskan, langkah penertiban tersebut bukan semata-mata untuk melakukan penyegelan, tetapi juga untuk menata kembali administrasi dan memastikan kegiatan perdagangan di Pasar Ciroyom berjalan sesuai ketentuan.


“Tujuan kami hanyalah menertibkan administrasi agar tidak ada lagi kesalahpahaman, semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami melarang keras pungutan liar di luar Perumda Pasar. Jika ditemukan, silakan laporkan ke Perumda Pasar, dan akan kami proses hingga ke jalur pidana,” tandasnya.


Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bentuk kehadiran Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan perlindungan sekaligus membantu para pedagang.


“Ini adalah arahan Bapak Wali Kota Bandung, menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung hadir untuk melindungi dan membantu para pedagang, khususnya di Pasar Ciroyom,” pungkas Pradana.**(Ivan Sukenda).

Lebih baru Lebih lama