Bandung, Infonasionalnews – Misteri di balik sejumlah lampu pengatur lalu lintas atau traffic light di Kota Bandung yang beberapa waktu terakhir kerap mengalami gangguan mulai terungkap.
Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial GG alias Gugun yang diduga mencuri komponen traffic light di Jalan Cipaganti, Kota Bandung.
Gugun ditangkap saat polisi memergokinya tengah memotong kabel traffic light pada Kamis malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari beredarnya video pencurian komponen traffic light di media sosial. Polisi bersama Pemerintah Kota Bandung kemudian melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran.
Saat berada di Jalan Cipaganti, petugas justru mendapati pelaku sedang beraksi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pelaku diduga mengincar kabel traffic light karena mengandung tembaga yang dapat dijual kembali.
“Beberapa bulan terakhir ini Kota Bandung dikejutkan sering terjadi lampu merah yang tiba-tiba padam atau trouble. Alhamdulillah, tadi malam kita melakukan pengungkapan di mana pelaku saat itu sedang beraksi memotong kabel lampu traffic light di Jalan Cipaganti,” kata Dedi, Jumat (2/10/2026).
Menurut Dedi, Gugun beraksi seorang diri dengan membawa sejumlah peralatan yang telah dipersiapkan.
“Jadi pelaku mengincar kabel karena di dalamnya ada tembaga. Keterangan sementara dia melakukan pencurian kabel karena untuk motif ekonomi,” ungkapnya.
Bukan Hanya Cipaganti
Polisi kini tidak berhenti pada penangkapan Gugun. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka berkaitan dengan pencurian komponen traffic light di lokasi lainnya.
Dedi menyebut, terdapat sejumlah titik di Kota Bandung yang sebelumnya mengalami pencurian kabel maupun gangguan pada fasilitas pengatur lalu lintas.
Beberapa di antaranya berada di Kecamatan Regol, kawasan PT INTI dan Simpang Patung Ikan, Jalan Pungkur, serta persimpangan Tamblong-Naripan dan Puteran Sunda.
“Kita masih akan lakukan pengembangan supaya ke depannya kita harapkan tidak terjadi lagi,” ujar Dedi.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena kerusakan atau hilangnya komponen traffic light tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap fasilitas milik pemerintah, tetapi juga berpotensi mengganggu pengaturan arus kendaraan di jalan raya.
Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Farhan mengatakan Pemkot Bandung akan meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas publik, termasuk infrastruktur pengatur lalu lintas yang tersebar di berbagai ruas jalan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat petugas dalam mengungkap kasus ini. Pemerintah Kota Bandung juga mendorong peningkatan pengawasan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan,” ujar Farhan.
Menurutnya, pengawasan di tingkat kewilayahan diperlukan untuk mencegah fasilitas publik kembali menjadi sasaran pencurian.
Pemkot juga mendorong masyarakat ikut berperan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik.
Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Gugun kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan tersangka maupun keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa fasilitas publik seperti traffic light merupakan bagian penting dari sistem keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Kerusakan akibat pencurian bukan hanya soal kehilangan aset, tetapi dapat berdampak langsung terhadap pengguna jalan.**( Ivan Sukenda).**

