BANDUNG, Infonasionalnews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sekitar 40 bangunan liar (bangli) dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, puluhan bangunan dan lapak tersebut menjadi sasaran penataan karena berada di ruang yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan maupun pendirian bangunan.
“Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Bambang.
Menurut Bambang, penertiban telah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian peringatan kepada pemilik bangunan. Satpol PP juga telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.
Para pemilik bangunan bahkan telah diberikan waktu hampir dua bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kita selalu memberikan pemahaman bahwa perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri. Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan akhirnya sekarang kita tentukan waktunya,” ujarnya.
Pembongkaran Dilakukan Persuasif
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menyebut sebagian besar pedagang memberikan respons kooperatif. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar proses penataan berlangsung kondusif.
Pemilik bangunan juga diperbolehkan mengambil material hasil pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis.
“Intinya hasil bongkaran ini kita kembalikan kepada para pemilik, terutama para PKL di sini. Mungkin karena punya nilai ekonomis bisa dijual karena bangunannya bagus-bagus,” jelas Bambang.
Satpol PP menargetkan proses penataan dapat diselesaikan pada hari yang sama. Satu unit alat berat juga disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila pembongkaran secara mandiri tidak dapat diselesaikan.
“Intinya tadi disampaikan bahwa hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat,” katanya.
Kawasan Pendidikan dan Rumah Sakit
Bambang menjelaskan, penataan dilakukan karena Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana berada di kawasan yang memiliki fungsi pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah yang berlaku, kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lokasi berjualan maupun pendirian bangunan liar.
“Ini merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai perda itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” ungkapnya.
Penertiban juga bertujuan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta saluran drainase yang sebelumnya tertutup atau terganggu oleh keberadaan lapak dan bangunan.
Pemkot Siapkan Koordinasi untuk Pedagang
Pemerintah Kota Bandung akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM), untuk mencari solusi bagi para pedagang yang terdampak penataan.
Bambang berharap para PKL tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi, namun dilakukan di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
“Mudah-mudahan ada solusi ke depannya kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Penataan Berlanjut ke Jalan Teuku Umar
Penertiban di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana merupakan bagian dari rangkaian penataan ruang yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung.
Sebelumnya, penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Ciumbuleuit, tepatnya di sekitar bunderan menuju Rumah Sakit Salamun.
Bambang mengatakan, dalam penertiban sebelumnya sempat terdapat penolakan dari sebagian pemilik bangunan. Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai aturan dan tujuan penataan, pemilik bangunan akhirnya bersedia melakukan pembongkaran.
“Walaupun pada saat itu ada sedikit penolakan, setelah diberikan pemahaman para pedagang dan pemilik bangli tersebut akhirnya mengizinkan untuk dibongkar,” ujarnya.
Selain Jalan Hasanudin dan Surya Kencana, penataan juga akan dilanjutkan ke Jalan Teuku Umar.
Satpol PP Kota Bandung memastikan penertiban bangunan liar akan dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi lainnya. Pelaksanaannya mempertimbangkan proses sosialisasi, koordinasi, kondisi lapangan, serta kesiapan masing-masing wilayah.
Bambang menegaskan, tindakan penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan toleransi dan kesempatan yang cukup kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Ini sudah terlalu lama kita memberikan toleransi untuk melakukan pembongkaran sendiri,” tuturnya.**(Ivan Sukenda).

