BANDUNG, Infonasionalnews – Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP menertibkan sekitar 20 bangunan liar (bangli) di Jalan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Rabu (30/9/2026).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat dan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
Camat Cidadap, Maulana Fatahudin, mengatakan proses tersebut telah berlangsung hampir satu bulan sebelum penertiban dilakukan.
“Setelah hampir satu bulan, mulai dari sosialisasi, SP1, SP2, SP3, hari ini kita melaksanakan kewajiban penertiban sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan,” ujar Maulana.
Menurut Maulana, hingga tahapan SP3 tidak ada pihak dari bangunan yang ditertibkan yang menunjukkan bukti kepemilikan kepada pemerintah maupun tim penertiban.
“Apabila memang mempunyai bukti kepemilikan, silakan untuk membuktikannya kepada kita dan kepada tim, termasuk ke Satpol PP. Sampai SP3 tidak ada satu pun yang memiliki bukti-bukti itu,” katanya.
Temukan Fasilitas MCK
Dalam proses pembongkaran, petugas menemukan fasilitas MCK, termasuk tempat buang air besar, di salah satu bangunan.
Maulana menyebut temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan kesehatan dan lingkungan. Terlebih, lokasi bangunan berada di kawasan yang berdekatan dengan rumah sakit dan sekolah.
Petugas juga menemukan meteran PDAM pada salah satu bangunan. Pemerintah kewilayahan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan status fasilitas tersebut.
Maulana menegaskan, penertiban kali ini difokuskan pada bangunan liar dan bukan penertiban aktivitas PKL secara keseluruhan.
“Hari ini kita bukan menata PKL, tetapi masalah penertiban bangunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Diskop UKM, PKL masih diperbolehkan berdagang selama memenuhi ketentuan, termasuk tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menjaga kebersihan, serta mengikuti pengaturan waktu.
Pemerintah juga memastikan tidak ada pungutan atau retribusi yang diminta kepada PKL dalam proses pendataan maupun penertiban.
Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Mochamad Harry Chrismarjadi, mengatakan penertiban bertujuan mengembalikan fungsi ruang yang semestinya.
“Yang kami pastikan adalah kami ingin mengembalikan fungsi ruang. Fungsi ruangnya berupa mengembalikan dan mengoptimalisasi kembali drainase yang tertutup,” ujar Chris.
Selain drainase, trotoar yang sebelumnya tertutup atau terganggu oleh bangunan juga akan dikembalikan agar dapat digunakan oleh pejalan kaki.
Chris mengatakan sejumlah bangunan yang ditertibkan sudah tidak lagi sekadar bangunan semi permanen. Sebagian telah berdiri hampir permanen di ruang yang dinilai tidak semestinya sehingga mengurangi fungsi trotoar dan drainase.
Karena kondisi bangunan dan medan, Satpol PP menggunakan alat berat untuk membantu proses pembongkaran.
Satpol PP Pastikan Tidak Salah Bongkar
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP juga melakukan konfirmasi terkait status kepemilikan bangunan untuk menghindari kesalahan penertiban.
“Kami akan melakukan konfirmasi kembali kepemilikan supaya nanti kita jangan salah bongkar. Kalau salah bongkar juga nanti ada dampak hukum bagi kita,” kata Chris.
Pemilik bangunan juga telah diimbau untuk mengeluarkan barang-barang yang masih memiliki nilai sebelum proses pembongkaran.
Dari sekitar 20 bangunan dengan panjang area kurang lebih 800 meter, pembongkaran ditargetkan selesai pada hari yang sama. Sementara pengangkutan dan pemberesan material ditargetkan berlangsung satu hingga dua hari berikutnya.
Penertiban Dilakukan Bertahap
Chris menegaskan penertiban dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi medan, lalu lintas, serta kepastian status kepemilikan.
“Tidak ada istilah kita untuk tebang pilih. Kita lakukan secara bertahap,” ujarnya.
Selain Jalan Ciumbuleuit, Satpol PP Kota Bandung juga menyebut sejumlah lokasi lain yang akan dinormalisasi secara bertahap, di antaranya Jalan Hasanuddin dan Jalan Teuku Umar.
Setelah penertiban, Satpol PP bersama pemerintah kewilayahan akan melakukan koordinasi dan pengawasan agar ruang yang telah dikembalikan fungsinya tidak kembali digunakan untuk bangunan atau aktivitas yang mengurangi fungsi trotoar dan drainase.
Dengan penertiban tersebut, Pemkot Bandung menargetkan fungsi ruang publik di kawasan Ciumbuleuit dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya, terutama untuk mendukung akses pejalan kaki dan sistem drainase kawasan.**(Ivan Sukenda).

