BANDUNG – Pola rujukan pasien dalam layanan kesehatan mulai diuji untuk berubah. Kementerian Kesehatan RI memilih Kota Bandung sebagai salah satu daerah percontohan penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).
Melalui skema ini, pasien nantinya tidak lagi otomatis mengikuti rujukan berdasarkan jenjang fasilitas kesehatan. Pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan berdasarkan kebutuhan medis dan kompetensi pelayanan yang dimiliki fasilitas tersebut.
Kota Bandung menjadi salah satu dari empat daerah yang mengikuti pilot project reformasi jaminan kesehatan tersebut. Tiga daerah lainnya yakni Makassar, Tulungagung, dan Muara Enim.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, piloting tersebut menjadi momentum untuk menguji kesiapan Kota Bandung dalam menjalankan pola rujukan baru, khususnya dalam pelayanan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.
“Kami kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh Sekjen Kementerian Kesehatan untuk melakukan piloting terhadap penerapan konsep baru dalam penanganan jaminan sosial, khususnya untuk BPJS Kesehatan,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (24/9/2026).
Tak Harus Melewati Semua Jenjang
Farhan menyebut, salah satu konsep utama dalam sistem baru tersebut adalah bypass. Artinya, pasien tidak harus melewati seluruh jenjang pelayanan apabila kondisi medisnya memang membutuhkan layanan dengan kompetensi tertentu.
Namun, penerapannya bukan tanpa tantangan.
Hasil asesmen sementara menunjukkan masih terdapat celah kompetensi pelayanan antara fasilitas kesehatan jenjang dasar, madya, utama hingga paripurna.
“Ada beberapa yang istilahnya pasti di tengah-tengahnya kosong. Kita dari dasar langsung ke paripurna. Nah, ini yang harus menjadi case yang menarik dan akan dipelajari dalam pilot project ini,” kata Farhan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang akan diuji selama pelaksanaan pilot project di Kota Bandung.
Pasien Disesuaikan dengan Kompetensi Rumah Sakit
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wilbawa Dasa Nugraha menjelaskan, RBKP mengubah pendekatan rujukan dari yang sebelumnya berdasarkan tingkatan fasilitas menjadi berdasarkan kemampuan pelayanan yang dibutuhkan pasien.
Ia memberikan contoh pasien dengan penyakit jantung yang membutuhkan tindakan operasi.
“Kalau penyakitnya jantung dan membutuhkan operasi, berarti langsung dirujuk kepada layanan kesehatan yang mempunyai kompetensi utama atau paripurna, karena operasi bisa langsung dilakukan di sana. Kalau kondisinya belum parah, akan dirujuk ke layanan dasar atau madya,” jelas Kunta.
Dengan demikian, kebutuhan medis pasien menjadi dasar dalam menentukan fasilitas kesehatan tujuan.
Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait juga telah melakukan pemetaan kompetensi fasilitas kesehatan di Kota Bandung. Pemetaan tersebut diperlukan agar pasien dapat diarahkan ke fasilitas yang benar-benar memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhannya.
“Misalnya dia perlu operasi jantung. Ini nanti kita langsung melihat rumah sakit mana saja yang punya kompetensi melakukan layanan operasi jantung. Kalau di sana penuh atau tidak, nanti Puskesmas langsung merujuk ke situ,” ujarnya.
Beban RS Hasan Sadikin Diharapkan Tak Menumpuk
Salah satu target penerapan sistem ini adalah membuat distribusi pasien lebih merata di antara fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi pelayanan sesuai.
Kunta mengatakan, berdasarkan pemetaan sementara, sebagian besar kasus yang saat ini ditangani di RSUP Hasan Sadikin Bandung masih berada pada kategori layanan dasar dan madya.
Melalui RBKP, kasus yang sesuai dengan kemampuan dasar dan madya diharapkan dapat ditangani RSUD maupun rumah sakit lain yang memiliki kompetensi serupa.
“Harapan kita memang itu menjadi tersebar. Kalau sekarang mungkin semuanya orang langsung ingin ke Hasan Sadikin, nanti ke depan itu harusnya mulai tersebar,” kata Kunta.
Namun, pemerintah juga menghadapi pekerjaan rumah untuk memperkuat rumah sakit dengan kemampuan layanan dasar dan madya. Sebab, perubahan sistem rujukan harus diikuti kesiapan fasilitas, tenaga kesehatan, serta kemampuan pelayanan di masing-masing rumah sakit.
Bukan Hanya Rujukan, Ada KRIS dan iDRG
Reformasi jaminan kesehatan yang diuji Kemenkes di empat wilayah tersebut tidak hanya menyangkut RBKP.
Pemerintah juga menguji penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta penyesuaian sistem tarif melalui Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Uji coba reformasi tersebut akan berlangsung maksimal 12 bulan.
Hasil pelaksanaan pilot project nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan pemerintah sebelum konsep reformasi jaminan kesehatan tersebut dipertimbangkan untuk diterapkan secara nasional.
Jika skema RBKP diterapkan lebih luas, perubahan yang paling terasa adalah pola rujukan: pasien tidak semata-mata diarahkan berdasarkan tingkatan fasilitas kesehatan, tetapi berdasarkan penyakit, kebutuhan tindakan medis, dan kompetensi fasilitas kesehatan yang tersedia.**(Ivan Sukenda).

