Pemasangan PJU di Dunguscariang Kota Bandung Disorot, Perubahan Jumlah Titik dan Lokasi Tunggu Klarifikasi

 






Kota BANDUNG – Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan informasi mengenai jumlah titik pemasangan, lokasi pekerjaan, serta koordinasi dengan pengurus wilayah setempat.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah PJU yang disebut telah terpasang mencapai 13 titik, terdiri atas enam titik di Jalan Rajawali Sakti 1 dan tujuh titik di Jalan Ciroyom.


Namun, menurut keterangan pekerja di lapangan, jumlah awal yang diinformasikan sebanyak 10 titik, dengan rincian enam titik di Jalan Rajawali Sakti 1 dan empat titik di Jalan Ciroyom.


Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perubahan jumlah pekerjaan dari 10 menjadi 13 titik, termasuk kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen perencanaan kegiatan.


Hingga informasi ini disusun, dasar perubahan jumlah titik tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.


Dua Titik di Wilayah Kelurahan Ciroyom Ikut Dipertanyakan


Selain jumlah pemasangan, muncul informasi bahwa kegiatan PJU tersebut merupakan peralihan dari wilayah Kebon Jeruk.


Dua dari tujuh titik pemasangan di Jalan Ciroyom juga disebut berada di wilayah RW 10, Kelurahan Ciroyom, bukan Kelurahan Dunguscariang.


Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak kelurahan, pelaksana kegiatan, dan instansi terkait untuk memastikan dasar penentuan lokasi serta koordinasi dengan pengurus wilayah yang terdampak.


Perbedaan informasi mengenai jumlah maupun lokasi pekerjaan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Meski demikian, penjelasan berbasis dokumen diperlukan agar pelaksanaan kegiatan dapat dipahami dan diverifikasi oleh masyarakat.


Pekerjaan Malam Hari Dikeluhkan Warga


Waktu pelaksanaan pemasangan PJU turut menjadi perhatian. Pekerjaan yang disebut berlangsung pada malam hari dipertanyakan karena aktivitasnya dinilai berpotensi mengganggu waktu istirahat warga.


Sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan di antaranya alasan teknis pekerjaan dilakukan pada malam hari, kesesuaian jadwal dengan perencanaan, serta ada atau tidaknya pemberitahuan kepada warga dan pengurus RW sebelum pekerjaan dimulai.


Pemasangan PJU merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerangan dan kenyamanan lingkungan. Namun, pelaksanaan pekerjaan juga perlu memperhatikan ketertiban, komunikasi, dan kondisi masyarakat di sekitar lokasi.


Apabila pekerjaan malam hari diperlukan karena alasan teknis, penjelasan terbuka kepada masyarakat dapat membantu mencegah kesalahpahaman.


Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Perhatian


Dalam penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, klarifikasi mengenai jumlah titik PJU, dasar perubahan pekerjaan, lokasi pemasangan, serta kesesuaian dokumen anggaran menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.


Pihak Terkait Diharapkan Memberikan Penjelasan


Perhatian publik kini tertuju pada penjelasan dari Lurah Dunguscariang, Kasi Ekbang, pihak pelaksana pemasangan PJU, serta instansi yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.


Sejumlah hal yang perlu diperjelas meliputi kesesuaian 13 titik pemasangan dengan dokumen perencanaan dan RAB, dasar perubahan dari informasi awal 10 titik, informasi peralihan pekerjaan dari wilayah Kebon Jeruk, serta status dua titik yang disebut berada di RW 10, Kelurahan Ciroyom.


Koordinasi dengan pengurus wilayah dan pemberitahuan mengenai waktu pelaksanaan juga menjadi bagian yang perlu mendapat penjelasan.


Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen, bukan berkembang menjadi spekulasi.


Pada prinsipnya, masyarakat tidak menolak pembangunan fasilitas publik. Warga membutuhkan kepastian bahwa pelaksanaannya dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.


Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari jumlah lampu yang terpasang, tetapi juga dari kesesuaian perencanaan, kualitas pelaksanaan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kelurahan Dunguscariang, pihak pelaksana, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.**(Ivan Sukenda).

Lebih baru Lebih lama