Sidak Underpass Cimahi, KDM Temukan Upah Pekerja Dipotong Rp10–20 Ribu per Hari


CIMAHI,INFONASIONALNEWS.MY.ID– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah pekerja dalam pembangunan Underpass Gatot Subroto, Kota Cimahi. Dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (12/10/2026), sejumlah pekerja mengaku menerima upah harian lebih rendah dari nominal yang seharusnya mereka dapatkan.


Temuan tersebut terungkap saat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, berdialog langsung dengan para pekerja konstruksi di lokasi proyek di Jalan Gatot Subroto, tepatnya pada persilangan dengan rel kereta api.


KDM menanyakan besaran upah yang diterima para pekerja, mulai dari mandor, tukang, hingga laden atau pembantu tukang. Meski beberapa pekerja tampak ragu menyebutkan nominalnya, KDM meminta mereka menyampaikan kondisi sebenarnya.


“Upah itu tidak boleh dikurangi, harus sesuai kontrak kerja, kalau Rp140.000 ya Rp140.000, jangan kurang,” tegas KDM.


Upah Pekerja Diduga Dipotong Rp10 Ribu hingga Rp20 Ribu

Berdasarkan dialog di lapangan, terdapat perbedaan antara nominal upah yang seharusnya diterima pekerja dan pembayaran yang mereka akui terima.


Rincian upah harian yang terungkap dalam sidak tersebut meliputi:

- Mandor: Rp130.000 per hari.
- Tukang: Rp140.000 per hari.
- Laden atau pembantu tukang: Rp120.000 per hari.
- Pekerja las baja: sekitar Rp150.000 per hari.


KDM mendapati adanya dugaan pengurangan upah rata-rata sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per orang per hari.


Temuan ini menjadi perhatian karena pembayaran upah semestinya mengikuti kesepakatan atau kontrak kerja yang berlaku. Selisih pembayaran, sekecil apa pun, perlu dijelaskan agar hak pekerja tidak dirugikan.


KDM menegaskan bahwa upah yang telah disepakati tidak boleh dikurangi secara sepihak.

KDM Pertanyakan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Selain persoalan upah, KDM turut menyoroti perlindungan keselamatan dan jaminan sosial bagi para pekerja proyek.


Ia menanyakan apakah seluruh pekerja telah mendapatkan asuransi atau perlindungan ketenagakerjaan. Dalam dialog awal, sejumlah pekerja mengaku belum mendapatkan perlindungan tersebut.


KDM pun menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan harus menjadi perhatian pihak pelaksana proyek.


“Ini harus diasuransikan ketenagakerjaan, tidak boleh tidak,” tegasnya kepada kepala proyek dari Pemprov Jabar.


Ketika persoalan itu dikonfirmasi kepada pimpinan proyek, muncul penjelasan bahwa para pekerja telah diminta mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sejak awal bekerja untuk keperluan pengurusan asuransi ketenagakerjaan.


Namun, pengumpulan dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kepesertaan dan perlindungan seluruh pekerja telah aktif. Kepastian status perlindungan tersebut perlu dipastikan oleh pihak pelaksana proyek.


Proyek Rp126 Miliar, Cimahi Ditawari Tambahan Anggaran Rp12 Miliar

Dalam sidak tersebut, KDM didampingi Wali Kota Cimahi Ngatiyana serta sejumlah pejabat Kodim Cimahi.


Selain meninjau kondisi pekerja, KDM juga membahas dukungan anggaran untuk pembangunan Underpass Gatot Subroto. Ia menawarkan kepada Pemerintah Kota Cimahi kemungkinan penambahan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Kota Cimahi.


“Mangga tah Pak Wali, bilih bade nambihan, 12 miliar,” ujar KDM.


Menanggapi tawaran tersebut, Ngatiyana menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kebutuhan dan penganggaran proyek.


Pembangunan Underpass Gatot Subroto sendiri didanai Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui APBD murni 2026 dengan anggaran sebesar Rp126 miliar.


Hak Pekerja Jadi Sorotan dalam Proyek Infrastruktur

Sidak KDM memperlihatkan bahwa pengawasan proyek infrastruktur tidak cukup hanya berfokus pada progres fisik dan penyelesaian pembangunan. Kepatuhan terhadap kontrak kerja, ketepatan pembayaran upah, serta perlindungan keselamatan dan ketenagakerjaan juga harus menjadi perhatian.


Dugaan pengurangan upah yang terungkap di lapangan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi pembayaran dan pencocokan dengan kontrak kerja masing-masing pekerja. Sementara itu, status kepesertaan jaminan ketenagakerjaan perlu dipastikan agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.


Dengan anggaran proyek mencapai Rp126 miliar, transparansi pelaksanaan dan perlindungan hak pekerja menjadi bagian penting dari akuntabilitas pembangunan.


Masyarakat pun menantikan tindak lanjut atas temuan sidak tersebut, terutama kepastian pembayaran upah sesuai kesepakatan dan jaminan perlindungan bagi para pekerja yang terlibat dalam pembangunan Underpass Gatot Subroto, Kota Cimahi.**( Ivan Sukenda).
Lebih baru Lebih lama