Diduga Akibat Tidak Singkron Antara DPRD Dengan Pemerintah Daerah, Banyak Rekanan Merasa Dirugikan Terkait Pembayaran Proyek AnggaranTahun 2025 di Sukamara.

 



SUKAMARA/KALTENG, INFONASIONALNEWS. ONLINE


Diduga akibat hubungan yang tidak harmonis tidak singkron antara DPRD dengan pemerintah daerah kabupaten Sukamara,provinsi Kalteng, beberapa rekanan merasa dirugikan karena keterlambatan pembayaran di tahun anggaran 2025,senin (12/10/2026) 


Sebanyak kurang lebih 11 rekanan mengeluh karena ada keterlambatan pekerjaan dan sudah di selesaikan namun pembayaran belum di selesaikan. 


Saat awak media ini berjalan- jalan dan mampir di salah satu warung untuk menghilangkan rasa haus, tidak sengaja mendengar obrolan yang cukup menarik perhatian. 


"Kasian rekanan yang mengerjakan proyek tahun anggaran 2025 dan dikerjakan di 2026 di Sukamara  tuh, banyak rekanan yang belum dibayar padahal proyek sudah sudah fungsional"


Dari mendengar perbincangan inilah awak ini merasa tertarik untuk mencari informasi yang lebih detail agar tidak salah persepsi dalam penulisan berita nanti. 


Awak media inipun langsung melakukan konfirmasi ke ketua DPRD kabupaten Sukamara untuk mencari kebenarannya melalui pesan di Whatshapp terkait permasalahan tersebut. 


Ketua DPRD Sukamara menyampaikan melalui pesan suara di Whatshapp. 


"Benar, ada kewajiban  daerah sekitar 6 milyar terhadap rekanan, di ABT itu kami atau DPRD tidak berani menyetujuinya"jelasnya


"Karena berbeda telaahan terhadap aturan, tehadap PO pemeliharaan antara PAPD dengan DPR, itu berbeda telaahan".


" Akhirnya kami pending dan kami ingin sama-sama konsultasi ke Kemendagri, sama- sama konsultasi ke BPK, ini dalam beberapa hari ini kami akan berangkat"


"Keberangkatan kami ini untuk mempertanyakan bisa tidak di bayarkan di 2027 karena di 2026 ini sudah tidak bisa"


"Ini lebih dari ke hati- hatian dan kamipun baru tau kalau daerah punya hutang ketika ada ajuan ke kami, taunya ada 11 perusahaan itu ketika kami minta reviu nya dan di buat oleh Inspektorat untuk bupati, nah itulah baru kami kalau tidak kami tidak tau"


Awak media inipun mencoba lagi melakukan konfirmasi dengan Kadis PUPR Sukamara untuk meminta penjelasannya melalui pesan singkat di Whatshapp. 


"Kadis PUPR menyampaikan, untuk pekerjaan yang belum terbayarkan TA 2025 khususnya yang ada di dinas PUPR ada 4 pekerjaan yang masih belum terbayarkan", terangnya. 


"Dan ini akan di anggarkan setelah hasil reviu pemeriksa dari Inspektorat dan BPK di tahun 2026 yang biasanya dilaksanakan di awal tahun 2027"


"Kendalanya secara umum terkait waktu penyelesaian yang melewati Tahun Anggaran dan sepengetahuan kami sebelumnya belum pernah terjadi hal seperti ini".


Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 3 tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen  Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri no. 900.1.15/9949/Keuda tanggal 17 desember 2025.


Menyimak dari hasil konfirmasi dengan ketua DPRD Sukamara yang mengatakan bahwa, kami tau setelah ada pengajuan ke kami kalau daerah punya hutang dan hasil reviu ada 11 perusahaan yang belum dibayar. 


Kami menyimpulkan ada dugaan akibat ketidak harmonisan hubungan atau ketidak singkronan antara DPRD dengan pemerintah daerah sehingga menyebabkan hal seperti ini yang mengakibatkan merugikan pihak rekanan. 


Miris, di kabupaten Sukamara ini, yang seharusnya antara DPRD dengan pemerintah daerah selalu berkoordinasi dalam membangun daerah tetapi malah sebaliknya. 


Di sisi lain, kami merasa iba dengan rekanan yang sudah berkorban untuk membantu membangun Sukamara dan bahkan mereka selalu menepati untuk membayar denda apabila ada keterlambatan pekerjaan yang mereka lakukan. 


Tetapi pada kenyataannya hak yang seharusnya mereka dapatkan dari daerah sampai saat ini belum mereka rasakan. 


Berita kami inipun tidak akan berhenti disini sampai ada penyelesaian dengan pihak rekanan yang benar- benar menjadi hak mereka. ( L)

Lebih baru Lebih lama