Polisi Gerebek Eks Lokalisasi Saritem Bandung, 21 Orang Positif Metamfetamin, Ratusan Personel Dikerahkan

BANDUNG, INFONASIONALNEWS.MY.ID – Polrestabes Bandung mengge inilar razia narkotika di kawasan eks lokalisasi Saritem, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jumat (9/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang terindikasi positif menggunakan metamfetamin atau sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine di lokasi.


Razia yang dipimpin jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung itu melibatkan sekitar 300 personel, termasuk personel Dalmas. Petugas menyisir sejumlah titik di kawasan permukiman padat penduduk untuk menindaklanjuti instruksi pemberantasan kampung narkoba sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Antik Lodaya.


Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


“Pada sore hari ini Polrestabes Bandung akan merilis hasil operasi dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri untuk memberantas kampung narkoba. Selain itu, Polda Jabar saat ini juga sedang melakukan Operasi Antik, yang sasarannya adalah narkotika,” ujar Dedi di lokasi.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah rumah dan lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan. Dari hasil penyisiran, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, termasuk alat isap dan barang yang diduga sabu-sabu.


Petugas juga melakukan tes urine terhadap sejumlah orang di lokasi. Hasilnya, 21 orang terindikasi positif metamfetamin dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Dan hasilnya tadi ditemukan bong (alat isap), kemudian sabu, kemudian puluhan orang juga kami lakukan sidak tes urine di tempat dan hasilnya positif. Untuk selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolrestabes,” ungkap Dedi.


21 Orang Terindikasi Positif, Terdiri dari 18 Laki-Laki dan 3 Perempuan


Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terdapat 21 orang yang terindikasi positif menggunakan metamfetamin.


“ Kami mendapatkan 21 orang yang terindikasi positif menggunakan metamfetamin (sabu-sabu), terdiri dari 18 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar Oliestha.


Selain mengamankan puluhan orang untuk diperiksa, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan selama razia.


Barang bukti tersebut meliputi 23 butir obat yang diduga termasuk golongan psikotropika, delapan cangklong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, 15 alat isap atau bong, serta beberapa plastik klip yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.


Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan jenis, fungsi, dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika.


Polisi Dalami Kemungkinan Keterkaitan dengan Jaringan Narkoba


Oliestha menegaskan, 21 orang yang terindikasi positif tidak serta-merta dinyatakan sebagai pengedar. Penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.


“Untuk orang-orang yang telah kami amankan, yang terindikasi positif, kami bawa ke Mako untuk kami mintai keterangan, untuk dapat kami tentukan mana yang memang sebagai pengguna saja atau mungkin terikat jaringan, sehingga dapat kami telusuri sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.


Pemeriksaan lanjutan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap asal-usul narkotika, menelusuri kemungkinan jaringan yang terlibat, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.


Razia di kawasan Saritem ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Bandung.


Polrestabes Bandung menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat, agar lingkungan tempat tinggal terbebas dari ancaman narkoba.


Catatan: Status positif berdasarkan tes urine merupakan indikasi awal dan bukan dengan sendirinya bukti bahwa seseorang merupakan pengedar. Penetapan peran dan pertanggungjawaban hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.**(Ivan Sukenda).

Lebih baru Lebih lama