BANDUNG INFONASIONALNEWS.MY.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas kerja sama pelayanan kesehatan dengan melibatkan 65 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Jawa Barat, rumah sakit pemerintah pusat, serta sejumlah rumah sakit swasta. Kesepakatan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan medis tanpa terkendala batas wilayah administratif, persoalan administrasi, maupun kesulitan pembiayaan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, warga harus tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan ketika membutuhkan pengobatan, termasuk saat berada di luar daerah asalnya.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan Kesehatan di Kantor Wali Kota Depok, Rabu (7/10/2026).
Menurut Dedi, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan kesehatan. Ia menilai, kendala administratif dan keterbatasan biaya perlu ditangani melalui koordinasi antarpemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu,” ujar Dedi.
65 RSUD dan Rumah Sakit Rujukan Nasional Terlibat
Kerja sama ini melibatkan 65 RSUD di Jawa Barat, sejumlah rumah sakit milik pemerintah pusat, serta rumah sakit swasta dan nonpemerintah.
Sejumlah rumah sakit pemerintah pusat yang masuk dalam jaringan kerja sama tersebut antara lain Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Selain itu, terdapat sejumlah rumah sakit rujukan dengan layanan khusus, di antaranya:
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita.
- RS Kanker Dharmais.
- RS Mata Cicendo.
- RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso.
- RS Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi.
- RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo.
- RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu.
Dari sektor swasta dan nonpemerintah, rumah sakit yang turut terlibat meliputi Santosa Hospital Bandung Central, Santosa Hospital Bandung Kopo, dan RS Khusus Ginjal Ny. R.A. Habibie.
Keterlibatan berbagai rumah sakit tersebut diharapkan memperkuat koordinasi pelayanan, termasuk ketika masyarakat membutuhkan penanganan medis di luar wilayah tempat tinggalnya.
Meski demikian, pelaksanaan layanan tetap perlu mengikuti mekanisme rujukan, ketentuan pembiayaan, serta prosedur pelayanan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.
Kendala Administrasi dan Biaya Menjadi Perhatian
Salah satu perhatian dalam kerja sama ini adalah membantu masyarakat yang menghadapi hambatan pembiayaan pengobatan, termasuk persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pemprov Jabar mendorong agar koordinasi antara pemerintah daerah dan rumah sakit dapat membantu menemukan solusi bagi warga yang membutuhkan pelayanan medis.
Dengan demikian, masyarakat yang sedang berada di luar daerah asalnya diharapkan tidak langsung menghadapi kebingungan ketika membutuhkan pertolongan kesehatan.
Namun, mekanisme teknis mengenai cakupan layanan, persyaratan administrasi, dan skema pembiayaan tetap menjadi aspek penting yang perlu dipastikan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Kejelasan mekanisme ini diperlukan agar masyarakat memahami jalur pelayanan yang dapat diakses dan tidak salah mengartikan kerja sama sebagai jaminan bahwa seluruh jenis pengobatan otomatis ditanggung tanpa persyaratan.
KDM Dorong Perubahan Pola Penanganan Aduan Warga
Selain memperkuat kerja sama rumah sakit, Dedi Mulyadi juga menyoroti perlunya perubahan pola pemerintah dalam menangani persoalan masyarakat.
Ia menginginkan agar pemerintah daerah tidak hanya bergerak setelah muncul aduan yang viral di media sosial atau laporan yang langsung ditujukan kepada gubernur.
Menurut Dedi, pola penanganan yang hanya mengandalkan aduan viral tidak cukup untuk menjangkau seluruh masyarakat Jawa Barat.
Karena itu, ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota membangun sistem pemantauan dini atau early warning system untuk mendeteksi persoalan yang dialami masyarakat.
Melalui sistem tersebut, laporan warga dan dinamika yang berkembang di masyarakat diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait tanpa harus menunggu persoalan menjadi perhatian luas.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, mekanisme respons cepat menjadi penting karena keterlambatan koordinasi dapat menyulitkan warga yang membutuhkan penanganan medis.
Implementasi Kerja Sama Menjadi Penentu
Perluasan jaringan kerja sama rumah sakit menjadi langkah Pemprov Jabar dalam memperkuat koordinasi perlindungan kesehatan masyarakat lintas wilayah.
Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan, mulai dari kejelasan prosedur pelayanan, koordinasi antarrumah sakit, kepastian pembiayaan, hingga penanganan warga yang mengalami kendala administrasi.
Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai rumah sakit peserta kerja sama, jenis layanan yang dapat diakses, serta persyaratan yang harus dipenuhi ketika membutuhkan pengobatan di luar daerah asal.
Dengan mekanisme yang jelas dan koordinasi yang berjalan efektif, kerja sama ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jawa Barat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi Pemprov Jabar, pesan utama dari kerja sama ini adalah memperkuat kehadiran pemerintah ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, termasuk saat menghadapi kendala wilayah, administrasi, maupun pembiayaan.**(Ivan Sukenda).


