BANDUNG, INFONASIONALNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) bukan berarti melarang masyarakat mencari nafkah melalui kegiatan berdagang. Namun, pedagang yang menggunakan trotoar untuk mendirikan lapak permanen maupun semipermanen harus bersiap menghadapi penertiban.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung menata ruang kota agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi fasilitas publik, kebersihan lingkungan, dan kenyamanan pejalan kaki.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi PKL untuk menjalankan usahanya. Meski demikian, para pedagang diminta mematuhi ketentuan mengenai lokasi berjualan, bentuk lapak, kebersihan, hingga jam operasional.
Hal tersebut disampaikan Farhan saat memimpin rapat koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL Kota Bandung di Hotel Grandia, Rabu (7/10/2026).
“Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Farhan.
Trotoar Bukan Tempat Mendirikan Bangunan Permanen
Farhan menegaskan, penertiban bangunan liar (bangli) dan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar akan terus dilakukan. Menurutnya, keberadaan bangunan yang tidak sesuai peruntukan dapat berdampak terhadap fungsi fasilitas publik, termasuk pemeliharaan drainase dan kebersihan lingkungan.
Ia menyoroti kondisi di sejumlah lokasi yang mengalami persoalan drainase dan penumpukan sampah akibat bangunan maupun aktivitas yang tidak tertata.
“Kalau penertiban jalan terus. Karena ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana, ya itu mau tidak mau harus dibersihkan,” ucapnya.
Pemkot Bandung memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di pusat kota atau kawasan tertentu. Penataan akan menjangkau seluruh wilayah hingga tingkat kelurahan.
“Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli,” kata Farhan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penertiban menjadi bagian dari upaya pembenahan tata ruang kota secara menyeluruh, bukan sekadar tindakan sesaat terhadap pedagang di lokasi tertentu.
Pemkot Susun Aturan Baru Lokasi Berjualan PKL
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung, Budhi Rukmana, menjelaskan bahwa Pemkot Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk mengatur lokasi yang diperbolehkan bagi PKL.
Aturan tersebut nantinya menjadi pedoman dalam menentukan kawasan yang dapat digunakan untuk berdagang sesuai peruntukannya.
Dengan pengaturan itu, pemerintah berupaya memberikan kepastian bagi pedagang mengenai lokasi usaha sekaligus memastikan trotoar dan fasilitas publik lainnya tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
“Untuk penataan dan penertiban ini, prinsipnya tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen di trotoar,” ujar Budhi.
Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah penting karena penataan PKL tidak hanya berkaitan dengan penertiban, tetapi juga menyangkut pengaturan ruang usaha agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berlangsung secara tertib.
Tiga Ketentuan yang Harus Dipatuhi Pedagang
Budhi menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan PKL ketika berjualan di lokasi yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Pertama, tidak boleh mendirikan lapak permanen maupun semipermanen. Pedagang harus menggunakan bentuk lapak yang sesuai dengan ketentuan penataan di lokasi masing-masing.
Kedua, kebersihan lingkungan wajib dijaga. Setiap pedagang bertanggung jawab memastikan area berjualan tetap bersih selama beroperasi maupun setelah kegiatan perdagangan selesai.
“Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ,” katanya.
Ketiga, jam operasional akan disesuaikan dengan karakteristik lokasi. Aktivitas perdagangan nantinya dapat diatur pada pagi, sore, atau malam hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat untuk berdagang dan kepentingan publik dalam menggunakan fasilitas kota.
“Jadi artinya boleh berjualan tapi di lokasi yang sesuai peruntukan berdasarkan Kepwal. Nah, itu sedang kita susun,” tutur Budhi.
Penataan PKL Harus Sejalan dengan Kepentingan Pedagang dan Masyarakat
Kebijakan penataan PKL di Kota Bandung kini mengarah pada pengaturan lokasi usaha yang lebih jelas, pembatasan bentuk lapak, pengendalian jam operasional, serta peningkatan tanggung jawab pedagang terhadap kebersihan lingkungan.
Di satu sisi, trotoar harus tetap dapat digunakan pejalan kaki dan fasilitas publik perlu dijaga. Di sisi lain, kegiatan perdagangan masyarakat juga membutuhkan kepastian aturan agar pedagang dapat menjalankan usaha tanpa terus-menerus menghadapi ketidakjelasan lokasi berjualan.
Karena itu, penyusunan Perwal dan Kepwal akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah penataan PKL di Kota Bandung.
Pesan utama Pemkot Bandung jelas: PKL tetap boleh berjualan, tetapi harus mengikuti aturan dan menggunakan lokasi sesuai peruntukannya. Sementara itu, lapak permanen maupun semipermanen di atas trotoar menjadi sasaran penertiban.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada kejelasan aturan, konsistensi pengawasan, serta pelaksanaan penataan yang memperhatikan fungsi ruang publik dan keberlangsungan usaha masyarakat.**(Ivan Sukenda).

.jpg)