Pemkot Bandung Tak Larang Pedagang Buku Cihapit Berjualan, Lapak Wajib Bongkar Pasang

 



BANDUNG, INFONASIONALNEWS – Pemerintah Kota Bandung memastikan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Cihapit tidak bertujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Para pedagang, termasuk penjual buku bekas dan buku langka, tetap diberikan kesempatan berjualan dengan ketentuan menggunakan lapak bongkar pasang serta tidak mengganggu fungsi trotoar.


Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kawasan Cihapit agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan, tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang.


Sebelumnya, sebanyak 13 kios PKL di sekitar depan Polsek Bandung Wetan telah dibongkar secara mandiri oleh para pedagang setelah menerima imbauan dari pihak Kelurahan Cihapit.


Salah seorang pedagang buku, Bagja Tanuraharja, mengaku masih mendapatkan kesempatan untuk kembali berjualan di kawasan tersebut. Ia berencana mengganti kios yang sebelumnya digunakan dengan tenda yang dapat dipasang dan dibongkar sesuai kebutuhan.


Bagja memilih tetap berjualan di lokasi yang sama karena telah memiliki pelanggan tetap yang selama ini datang untuk mencari buku bekas maupun buku langka. Untuk melanjutkan usahanya, ia berencana membeli tenda berukuran 2 x 3 meter dengan biaya sekitar Rp1,2 juta dari dana pribadi.


Sebagai warga Kelurahan Cihapit, Bagja telah menjalankan usaha penjualan buku di kawasan tersebut selama puluhan tahun. Baginya, kesempatan untuk tetap berdagang menjadi hal penting agar usaha yang telah dirintisnya dapat terus berjalan di tengah penataan kawasan.


Penataan Bukan untuk Melarang Pedagang


Lurah Cihapit, Yoga Hananto, menegaskan bahwa penataan PKL dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.


Menurutnya, keberadaan kios permanen maupun semi permanen di atas trotoar menjadi salah satu perhatian pemerintah karena dapat mengganggu ruang gerak pejalan kaki.


"Untuk ke depannya saya mengimbau untuk berdagang dengan cara bongkar pasang, yaitu tidak semi permanen dan juga tidak mengganggu pejalan kaki," kata Yoga.


Ia menjelaskan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha. Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan dengan memperhatikan ketertiban lingkungan dan tidak mengambil hak pengguna fasilitas umum lainnya.


Melalui konsep lapak bongkar pasang, para pedagang diharapkan tetap dapat mencari nafkah tanpa harus mendirikan bangunan permanen yang berpotensi menghambat fungsi trotoar.


Selain itu, pedagang diminta menjaga kebersihan dan memastikan lokasi berjualan kembali rapi setelah aktivitas perdagangan selesai.


"Alhamdulillah berjalan aman, kondusif, dan semua pedagang menerima serta bersepakat untuk menaati aturan," ujarnya.


Penataan Kawasan Cihapit Berlanjut


Yoga menambahkan, pelaksanaan penataan mendapat dukungan dari pengurus RT, RW, serta masyarakat sekitar. Pembongkaran bangunan semi permanen diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus mempertahankan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.


Pemerintah Kelurahan Cihapit juga akan melanjutkan sosialisasi dan memberikan imbauan di sejumlah titik yang masih terdapat kios semi permanen.


Pendekatan melalui komunikasi dengan para pedagang menjadi langkah yang dikedepankan agar proses penataan dapat berlangsung secara tertib, kondusif, dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.


Yoga berharap kawasan Cihapit dapat tampil lebih rapi dan menarik, sehingga masyarakat maupun wisatawan merasa nyaman saat berkunjung.


Ia pun mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.



"Berangkat bersih, pulang bersih," tutur Yoga.


Melalui penataan tersebut, Pemkot Bandung berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penataan ruang publik dan keberlangsungan usaha masyarakat. Pedagang tetap memiliki kesempatan untuk berjualan, sementara trotoar diharapkan kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.**(Ivan Sukenda).

Lebih baru Lebih lama