BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah cepat untuk memastikan aktivitas belajar mengajar siswa SDN 026 Bojongloa tetap berjalan di tengah persoalan lahan dan rencana pembangunan gedung sekolah baru.
Pemkot Bandung memutuskan untuk memindahkan sementara kegiatan belajar siswa SDN 026 ke gedung SDN 148. Rencananya, proses pemindahan tersebut mulai diberlakukan pada 7 September 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pemindahan sementara tersebut dilakukan agar persoalan yang terjadi tidak sampai mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan.
Untuk mengakomodasi siswa dari kedua sekolah, kegiatan belajar mengajar di SDN 148 nantinya menerapkan sistem dua sesi.
Siswa SDN 148 akan mengikuti pembelajaran pada sesi pagi, sedangkan siswa SDN 026 akan menggunakan gedung yang sama pada sesi siang.
«“Bagaimanapun juga akses pendidikan terhadap anak-anak harus diutamakan karena itu hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar,” ujar Farhan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Kamis (27/8/2026).»
Gedung Baru Ditargetkan Rampung Sekitar Satu Tahun
Di tengah proses pemindahan sementara, Pemkot Bandung masih menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pembangunan gedung baru SDN 026.
Farhan menyebut pembangunan akan dimulai setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Pemerintah menargetkan gedung sekolah baru dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu tahun.
Namun, persoalan pembangunan tersebut masih beririsan dengan keberatan sejumlah warga terhadap lokasi yang direncanakan.
Pemkot Bandung, kata Farhan, tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan warga tanpa mengorbankan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan.
«“Kami akan berusaha berdialog memastikan bahwa bagaimanapun juga akses pendidikan terhadap anak-anak kita harus diutamakan,” jelasnya.»
Lahan Sekolah Lama Tunggu Proses Hukum
Sementara itu, terkait lahan dan bangunan SDN 026 yang lama, Pemkot Bandung memastikan akan mengikuti proses serta putusan hukum yang berlaku.
Farhan menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat perintah eksekusi dari pengadilan. Karena itu, proses pengosongan bangunan lama masih menunggu mekanisme hukum lebih lanjut, termasuk apabila nantinya terdapat perintah eksekusi dari pihak berwenang.
Meski demikian, kondisi di lapangan yang sebelumnya sempat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan kenyamanan siswa menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Bandung mengambil langkah pemindahan sementara.
«“Untuk menghindari hal itu terjadi lagi, kami berinisiatif untuk sementara memindahkan proses belajar mengajar SDN 026 ke SDN 148 sambil menunggu proses administrasi selesai,” tutur Farhan.»
Pendidikan Anak Jadi Prioritas
Kebijakan pemindahan sementara ini menjadi upaya Pemkot Bandung menjaga agar persoalan lahan, pembangunan, maupun proses hukum tidak menghambat kegiatan pendidikan siswa.
Dengan skema dua sesi, pemerintah berharap aktivitas belajar siswa SDN 026 tetap berjalan sembari proses pembangunan gedung baru dan penyelesaian persoalan hukum terus dilakukan.**(Ivan Sukenda).

