BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS yang terseret kasus dugaan asusila terhadap seorang pelajar yang tengah menjalani program magang di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan pemberhentian tersebut. Ia menegaskan, keputusan itu diambil setelah ASN yang bersangkutan sebelumnya diberikan kesempatan menjalani pembinaan dan rehabilitasi, tetapi upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.
“Apabila memang pembinaan tidak berhasil, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pemberhentian,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026), sebagaimana dilansir FokusJabar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terjadi beberapa tahun lalu. Surat keputusan pemberhentian terhadap AS diketahui diterbitkan pada 29 Agustus 2025. ASN tersebut sebelumnya bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusip) Kota Bandung.
Dalam pemberitaan sejumlah media, AS disebut diduga menghamili seorang pelajar yang sedang menjalani magang di lingkungan Pemkot Bandung. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang berujung pada penjatuhan sanksi kepegawaian.
Sempat Menggugat ke PTUN
Sebelum keputusan PTDH dijatuhkan, AS diketahui sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada November 2025 terkait keputusan pemberhentiannya. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut pada Desember 2025.
Dalam proses penanganan pelanggaran disiplin, ASN tersebut sebelumnya telah menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemkot Bandung kemudian mengambil langkah lebih tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Farhan menjelaskan, pemerintah tidak serta-merta menjatuhkan sanksi pemberhentian ketika pelanggaran pertama kali diketahui. Menurutnya, kesempatan pembinaan dan pemulihan telah diberikan sebelum keputusan tegas diambil.
Namun, ketika pelanggaran kembali terjadi, Pemkot Bandung menilai langkah pemberhentian perlu dilakukan.
“Sudah kita berikan kesempatan yang cukup, kita sudah bukan sekadar merehabilitasi, bahkan memulihkan kembali dari sanksi administrasi. Tapi ternyata terjadi lagi pengulangan, ya terpaksa diberhentikan,” ujar Farhan.
ASN Diminta Jaga Integritas dan Etika
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung agar menjaga perilaku, integritas, serta etika dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Farhan menegaskan, ASN merupakan pejabat publik yang tindak-tanduknya menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, setiap pegawai pemerintah dituntut menjaga kepercayaan publik dan memenuhi standar etika yang tinggi.
“Bagaimanapun juga ASN ini bukan malaikat, manusia juga, tentu ada kekurangan. Namun, ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat, sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi dari rata-rata,” katanya.
Farhan juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah ASN yang menerima sanksi terkait pelanggaran etika dan asusila. Meski demikian, ia memastikan jumlahnya tidak mencapai puluhan orang.
Pemkot Bandung menegaskan bahwa pembinaan tetap menjadi bagian dari mekanisme penanganan pelanggaran pegawai. Namun, apabila upaya perbaikan tidak berhasil dan pelanggaran kembali terjadi, sanksi tegas dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan, penegakan disiplin, dan perlindungan terhadap pelajar yang mengikuti program magang di lingkungan instansi pemerintah, agar kegiatan pembelajaran berlangsung aman serta terbebas dari dugaan tindakan yang melanggar etika maupun hukum.**( Ivan Sukenda).
