BREAKING NEWS: 8 Tersangka Pengeroyokan Maut di Pasar Caringin Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam




BANDUNG INFONASIONALNEWS – Polrestabes Bandung mengungkap perkembangan kasus pengeroyokan maut di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, yang menewaskan dua orang dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan pada Sabtu (24/10/2026) sore.


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Babakan Ciparay, serta Kasi Humas Polrestabes Bandung, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers.


Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/258/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tertanggal 24 Oktober 2026, dengan pelapor Acep Abdul Jabar.


Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Blok B2 Pasar Induk Caringin, tepatnya di depan Bank Mega, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.


Tiga korban dalam kejadian tersebut masing-masing Fikri dan Tisna, yang meninggal dunia, serta Agus, yang mengalami luka berat. Ketiganya diketahui merupakan warga Kelurahan Babakan Ciparay.


Berawal dari Perselisihan, Berujung Dua Orang Meninggal Dunia


Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Bandung, insiden tersebut diduga berawal dari permasalahan dan perselisihan antarkelompok yang kemudian berujung aksi saling balas.


Dalam perkembangannya, para pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul. Polisi menyebut motif yang melatarbelakangi aksi tersebut adalah balas dendam.


Kronologi kejadian bermula ketika tiga orang pelaku datang dari arah Blok H sambil mengacungkan senjata tajam. Melihat situasi tersebut, korban Fikri dan Tisna mendatangi pelapor sebelum menghampiri ketiga orang itu. Korban Agus kemudian menyusul dari belakang.


Namun, sebelum mereka sampai di lokasi, sejumlah pelaku lainnya muncul dan diduga ikut melakukan penyerangan.


Dalam aksi tersebut, korban Fikri ditarik oleh tersangka berinisial S alias A. Ia kemudian ditusuk pada bagian dada hingga meninggal dunia.


Sementara itu, korban Tisna dikejar oleh tersangka R alias I. Tisna kemudian dikeroyok, dibacok, dan dipukul menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia.


Adapun korban Agus mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis.


Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri ketika petugas keamanan pasar mendatangi lokasi.


Delapan Tersangka Diamankan Polisi


Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:


1. S alias A

2. R alias I

3. AD alias AB

4. DD alias U

5. C alias U

6. I

7. D

8. Y alias A


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, meliputi satu buah gancu, pakaian korban, sepasang sepatu bot hitam, sepasang sandal hitam, serta satu buah balok kayu.


Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menewaskan dua warga tersebut.


Ancaman Hukuman Berbeda Sesuai Peran Tersangka


Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan pasal berbeda terhadap para tersangka berdasarkan dugaan peran dan perbuatan masing-masing.


Tersangka S alias A dipersangkakan dengan Pasal 469 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.


Sementara itu, tersangka R alias I, AD alias AB, DD alias U, C alias U, I, dan D dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Adapun tersangka Y alias A dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.


Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Pembuktian mengenai keterlibatan dan tanggung jawab pidana masing-masing tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan.


Keamanan Pasar Menjadi Sorotan


Kasus pengeroyokan maut di Pasar Induk Caringin kembali menyoroti pentingnya menjaga keamanan di kawasan perdagangan yang setiap hari menjadi pusat aktivitas masyarakat.


Perselisihan yang berkembang menjadi kekerasan tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan bagi pedagang, pekerja, dan pengunjung pasar.


Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga korban.



Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.


Delapan tersangka kini telah diamankan, sementara proses penyidikan dan pembuktian perkara menjadi tahapan penting untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam tragedi yang merenggut dua nyawa tersebut.**(Ivan Sukenda).

Lebih baru Lebih lama