Muaradua, OKU Selatan/Infonasionalnews.my.id
Realisasi Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Srimenanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Tahun Anggaran 2022-2025 diduga tidak transparan dan minim keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, warga setempat mengaku tidak pernah mengetahui secara rinci berapa besaran anggaran Ketahanan Pangan yang dialokasikan dari Dana Desa setiap tahunnya, termasuk peruntukan dan kelompok penerima manfaatnya.
Hasil penelusuran awak media bersama tim kontrol sosial di lapangan, program ketahanan pangan di Desa Srimenanti dari tahun ke tahun dinilai tidak jelas.
Salah satu warga berinisial FI (nama disamarkan atas permintaan narasumber) mengungkapkan bahwa keberadaan program kolam darat budidaya ikan nila yang diklaim sebagai aset desa, tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat maupun kelompok tani.
_"Kalau masalah kolam darat tu dikde tahu kami, ape kelompok tani ape lagi kami masyarakat biase ni,"_ ungkap FI yang artinya _"Kalau masalah kolam darat milik desa itu kami sama sekali tidak tahu, apalagi kelompok tani, apalagi kami ini hanya masyarakat biasa."_
FI menduga, kolam darat tersebut dikelola secara pribadi dan bukan untuk kepentingan desa.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Srimenanti menganggarkan pengadaan hewan ternak berupa 6 ekor sapi dengan harga yang diduga Rp. 60.000.000,- per ekor. Masyarakat mempertanyakan total pagu anggaran dan mekanisme pemeliharaan ternak tersebut.
*DASAR HUKUM & ANCAMAN SANKSI YANG DIDUGA DILANGGAR:*
Tim media mencatat beberapa regulasi yang diduga dilanggar dalam pengelolaan tersebut:
*1. Kewajiban Alokasi 20% Ketahanan Pangan:*
- *Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024 dan Permendes No. 7 Tahun 2023* tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Mengatur bahwa minimal 20% pagu Dana Desa wajib untuk Ketahanan Pangan. Jika tidak dilaksanakan, Dana Desa dapat tidak disalurkan.
*2. Asas Transparansi dan Akuntabilitas Desa:*
- *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24* yang berbunyi penyelenggaraan Pemerintahan Desa berasaskan transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
- *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 52*, Kepala Desa yang sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana.
*3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara:*
- *UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:*
- *Pasal 2 Ayat (1):* Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
- *Pasal 3:* Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.
*4. Sanksi Administratif:*
- *Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 73-74:* Kepala Desa yang tidak melaksanakan transparansi APBDes dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, serta wajib mengembalikan kerugian desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Srimenanti belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat respon.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Camat Mekakau Ilir, Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.
(*Team Media Kontrol Sosial*)
