Diduga Ingin Kelabui Instansi Terkait Dan APH, Oknum Warga Desa Bruta Ambil Kayu di Sungai Milik PT Karda Tanpa Ijin.

 




LAMANDAU/KALTENG INFONASIONALNEWS. ONLINE


Diduga  oknum warga desa Bruta, kecamatan Bulik, kabupaten Lamandau,provinsi Kalimantan Tengah, mengambil kayu di sungai Lamandau milik PT Karda tanpa ijin menjadi sorotan publik, rabu (21/10/2026). 


Pengambilan kayu tersebut berada persis di samping PT Trisetya yang memiliki ijin resmi. 


Ada dugaan bahwa kayu yang di ambil dari sungai Lamandau dan di tumpuk di lokasi bersebelahan dengan PT yang memiliki ijin resmi hanya  ingin mengelabui instansi terkait atau pihak dari APH. 


Ini di lakukan agar terlihat bahwa kegiatan mereka itu legal dan juga memiliki ijin resmi. 


Dari hasil informasi kami di lapangan bahwa kayu tersebut akan di jual ke Pangkalan bun. 


Saat kami awak media ini turun ke lapangan, kami tidak menemui pemilil kayu tersebut dan bahkan kayu tersebut sudah di sembunyikan di belakang salah satu rumah warga setempat. 


Jumlah keseluruhan kayu log yang di ambil saat kami turun ke lapangan sebanyak 79 log, di antaranya 13 log sudah  di simpan di belakang rumah warga. 


Dari kronologis ini, pihak dari perusahaan yang memiliki ijin resmi merasa sangat di rugikan karena diduga oknum warga inisial AB ini memanfaatkan lokasi yang bersebelahan dengan lokasi yang memiliki ijin resmi sehingga terkesan ingin mengelabui instansi terkait dan pihak APH agar kegiatannya terlihat legal tetapi malah sebaliknya. 


Awak media inipun melakukan konfirmasi melalui pesan di Whatshapp ke kades Bruta untuk mempertanyakan seperti apa tanggapan nya dan apakah mengetahui bahwa selain PT Trisetya ada oknum warga desa Bruta melakukan kegiatan ilegal loging yang lokasinya bersebelahan dengan PT Trisetya. 


Sampai berita ini di turunkan pihak dari media ini belum mendapatkan jawaban dari kades karena informasinya dia sedang ada kegiatan di desa. 


Dan ini merupakan PR bagi instansi terkait dan pihak APH agar segera turun ke lapangan dan mengusut tuntas kasus ini biar menjadi terang benderang.( L)

Lebih baru Lebih lama