Hampir 940 Bangunan Liar Ditertibkan di Bandung, Pemkot Tegaskan Trotoar dan Drainase Harus Bebas Bangunan




BANDUNG, INFONASIONALNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menggencarkan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas aset pemerintah, trotoar, dan saluran drainase. Sepanjang 2026 hingga pelaksanaan penertiban terbaru, hampir 940 bangunan telah ditertibkan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik dan fasilitas umum.


Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menegaskan bahwa trotoar, drainase, dan lahan milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan liar yang mengganggu fungsi fasilitas umum.


“Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase, ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung,” kata Sukma di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung, Jumat (23/10/2026).


Menurut Sukma, penertiban dilakukan untuk memastikan ruang publik dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Trotoar harus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki, sementara saluran drainase perlu terbebas dari bangunan yang berpotensi menghambat aliran air.


Keberadaan bangunan di atas fasilitas umum menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani agar fungsi infrastruktur perkotaan tetap terjaga. Karena itu, penertiban dilakukan melalui koordinasi antara Satpol PP Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Pemilik Diberi Kesempatan Menyelamatkan Barang


Dalam pelaksanaan penertiban di kawasan Pasirluyu, petugas memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengambil barang-barang berharga yang masih dapat diselamatkan dari bangunan yang telah dibongkar.


Langkah tersebut dilakukan agar barang milik warga tidak ikut rusak atau hilang selama proses penertiban berlangsung.


Sukma menjelaskan, setelah proses pembongkaran dan pengambilan barang selesai, petugas akan melanjutkan kegiatan dengan membersihkan area terdampak.


“Untuk hari ini, kami beri kesempatan kepada mereka untuk mengambil barang berharga dari reruntuhan. Besok kami akan melakukan pembersihan dan pemasangan garis Pol PP Line,” jelasnya.


Pemasangan garis Pol PP Line dilakukan untuk menandai area yang telah ditertibkan. Tahapan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga lokasi agar tidak kembali digunakan untuk mendirikan bangunan yang melanggar ketentuan.


Hampir 940 Bangunan Ditertibkan Sepanjang 2026


Sukma menyebutkan, berdasarkan rekapitulasi sementara, jumlah bangunan liar yang telah ditertibkan melalui kegiatan gabungan sepanjang 2026 mencapai hampir 940 unit.


Angka tersebut menunjukkan skala penertiban yang dilakukan Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menata kembali aset pemerintah dan ruang publik.


Meski demikian, upaya penataan kota tidak hanya berkaitan dengan pembongkaran bangunan. Pengawasan setelah penertiban juga menjadi hal penting agar trotoar, drainase, dan lahan pemerintah yang telah dikosongkan dapat terus difungsikan sesuai peruntukannya.



Pemkot Bandung diharapkan dapat menjaga konsistensi penegakan aturan sekaligus memastikan proses penertiban berjalan tertib, dengan memperhatikan prosedur yang berlaku dan penanganan terhadap warga terdampak.


Melalui penertiban ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum demi mendukung keselamatan pejalan kaki, kelancaran sistem drainase, serta penataan Kota Bandung yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.**(Ivan Sukenda).

Lebih baru Lebih lama