Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Restoran dan SPPG, Farhan Tegaskan Syarat Bisa Beroperasi Kembali

 



BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan keamanan pangan di restoran dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan makanan yang disajikan kepada masyarakat memenuhi standar kebersihan, sanitasi, penyimpanan, dan pengolahan yang ditetapkan.


Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek penting, mulai dari kondisi sanitasi, tempat penyimpanan bahan pangan, hingga suhu penyimpanan makanan.


“Audit yang kami lakukan dari mulai sanitasi, tempat penyimpanan, suhu dan lain-lain itu persis sama dengan audit yang kami lakukan terhadap SPPG,” ujar Farhan, Kamis (15/10/2026).


Menurut Farhan, pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keamanan pangan sekaligus mencegah kejadian yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


SPPG Diadukan Masyarakat, Pemkot Lakukan Audit


Pemkot Bandung saat ini juga melakukan audit terhadap sejumlah SPPG yang mendapat pengaduan dari masyarakat.


Pemeriksaan mencakup berbagai persoalan, termasuk kualitas makanan, kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, serta kelayakan tempat penyimpanan makanan.


Dalam sejumlah pemeriksaan, petugas menemukan kondisi tempat penyimpanan yang perlu diperbaiki. Pengelola kemudian diminta melakukan pembenahan sesuai rekomendasi hasil pengawasan.


Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, terutama pada layanan penyediaan makanan yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat.


Kewenangan Penindakan Restoran dan SPPG Berbeda


Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung memiliki kewenangan berbeda dalam menangani restoran dan SPPG.


Terhadap restoran, pemerintah kota dapat mengambil tindakan, termasuk penutupan, apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap SPPG berada pada Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam hal ini, Pemkot Bandung menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan temuan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.


Pembagian kewenangan tersebut menjadi bagian penting dalam koordinasi pengawasan agar persoalan keamanan pangan dapat ditangani sesuai aturan.


Dugaan Keracunan Berdampak pada Sekitar 26 Orang


Terkait restoran yang sebelumnya mengalami kejadian dugaan keracunan makanan, Farhan menyebut jumlah warga terdampak berdasarkan informasi yang diterimanya mencapai sekitar 26 orang.


Seluruh warga tersebut telah mendapatkan penanganan medis dan sebagian besar dilaporkan sudah kembali ke rumah.


Farhan juga menjelaskan, pengujian sampel makanan dalam kasus tersebut belum dapat dilakukan karena kejadian telah berlangsung beberapa hari sebelumnya dan sampel makanan sudah tidak tersedia.


Meski demikian, pengawasan dan evaluasi tetap berjalan untuk memastikan langkah perbaikan dilakukan oleh pihak pengelola.


Restoran Bisa Buka Kembali Setelah Memenuhi Rekomendasi


Pemkot Bandung menegaskan, restoran yang sebelumnya menutup operasional secara mandiri dapat kembali beroperasi setelah memenuhi rekomendasi perbaikan yang diberikan pemerintah.


Farhan mengatakan, pengelola harus dapat menunjukkan bahwa langkah pembenahan telah dilaksanakan sebelum kembali menjalankan kegiatan usaha.


“Kalau mau buka lagi maka dia harus menunjukkan kepada kita bahwa rekomendasi perbaikan yang kita usulkan itu sudah dilaksanakan,” katanya.


Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan operasional restoran tidak cukup hanya dengan membuka kembali tempat usaha, tetapi juga harus disertai perbaikan terhadap aspek yang menjadi perhatian pemerintah.


Pemkot Bandung memastikan pengawasan keamanan pangan di restoran maupun SPPG akan terus dilakukan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengelola terhadap standar kebersihan dan keamanan makanan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.**(Ivan Sukenda).

Lebih baru Lebih lama