Satpol PP Bandung Tertibkan 4 Bangunan Liar di Pasirluyu, Satu Kamar dan Dapur Dibiarkan untuk Penghuni



BANDUNG, INFONASIONALNEWS.MY.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan empat bangunan yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Bandung di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kamis (15/10/2026). Penertiban dilakukan setelah melalui proses sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pemilik serta penghuni bangunan.


Bangunan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari warung, kios beras hingga tempat tinggal. Meski berdiri di atas lahan milik pemerintah, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dengan mempertimbangkan kondisi penghuni yang masih menggunakan sebagian bangunan sebagai tempat tinggal.


Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.


Menurutnya, proses sosialisasi telah dilakukan selama hampir satu tahun, dengan pendekatan intensif kepada pihak terkait dalam tiga bulan terakhir.


“Kami telah mengikuti prosedur dan SOP yang telah ditetapkan selama hampir setahun, dengan upaya terfokus pada keterlibatan selama tiga bulan terakhir. Kami telah mendekati hal ini dengan cara yang sangat lembut dan humanis,” kata Sukma di Pasirluyu, Kamis (15/10/2026).

Penghuni Diberi Kesempatan Menyelamatkan Barang


Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengambil barang-barang yang masih dapat digunakan maupun memiliki nilai ekonomi.


Langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemilik, terutama terkait barang-barang yang masih dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari.


Pemkot Bandung juga menjadwalkan pembersihan lanjutan untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar bersih dan tidak lagi ditempati sesuai peruntukan aset pemerintah.


Satu Kamar dan Dapur Tetap Dipertahankan

Di tengah penegakan aturan, Satpol PP Kota Bandung memberikan kelonggaran bagi penghuni yang menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal.


Sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, petugas membiarkan satu kamar dan satu dapur tetap utuh untuk digunakan sementara. Fasilitas tersebut diberikan agar penghuni memiliki waktu mencari rumah kontrakan atau tempat tinggal alternatif.



“Kami mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Kami menyediakan satu kamar dan satu dapur untuk mereka tinggali sementara mereka mencari tempat sewa atau tempat tinggal lain,” jelas Sukma.


Penghuni juga telah diberi informasi mengenai kesempatan untuk menempuh jalur hukum maupun mencari solusi sosial terkait kondisi yang mereka hadapi.


Namun, kelonggaran tersebut bukan berarti penertiban dibatalkan. Satpol PP tetap meminta penghuni segera mencari tempat tinggal alternatif serta menyelesaikan pemindahan barang-barang mereka.


Penertiban Berlanjut Jika Bangunan Masih Ditempati

Sukma menegaskan, apabila bangunan masih ditempati setelah batas waktu yang diberikan, Satpol PP akan kembali melakukan tindakan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Jika mereka masih belum pindah dalam beberapa hari, kami akan melakukan tindakan penegakan hukum lagi,” ujarnya.


Penertiban bangunan di Pasirluyu ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menata dan mengamankan aset milik daerah. Di sisi lain, pendekatan yang dilakukan Satpol PP menunjukkan bahwa penegakan aturan tetap perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terdampak.


Tantangannya adalah memastikan aset pemerintah dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan serta kebutuhan penghuni untuk mendapatkan tempat tinggal pengganti.**(Ivan Sukenda).
Lebih baru Lebih lama