BANDUNG, INFONASIONALNEWS – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial IS (37), yang berprofesi sebagai dokter. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun 7 bulan.
Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah penangkapan, IS dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut perkara ini secara profesional dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikologis.
“Polisi bergerak responsif terhadap penanganan kasus ini. Kami bekerja secara profesional dan akan transparan dalam menyampaikan perkembangan proses hukum kepada publik,” ujar Hendra, Rabu (21/10/2026).
Berawal dari Kecurigaan Ibu Korban
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, Meliana Setiawan, mencurigai perubahan perilaku anaknya. Kecurigaan tersebut semakin menguat ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian intim.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara, pemeriksaan laboratorium di Pratama Elshadai Lab pada 24 Januari 2026 menunjukkan korban positif terinfeksi Neisseria gonorrhoeae, bakteri penyebab gonore.
Pemeriksaan lanjutan di RSIA Parahyangan pada 10 Februari 2026 juga dilaporkan menemukan tanda peradangan serta robekan pada selaput dara korban.
Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di rumah orang tua tersangka di kawasan Cicendo, Kota Bandung. Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan.
Polisi Kumpulkan Bukti Medis dan Psikologis
Dalam penyidikan kasus ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen hasil pemeriksaan laboratorium Pratama Elshadai dan Prodia, resume medis forensik dari RSIA Parahyangan, serta laporan pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar menekankan bahwa pembuktian perkara membutuhkan penanganan menyeluruh, termasuk keterlibatan tenaga medis, ahli forensik, dan pendamping psikologis.
“Dibutuhkan kerja sama dari banyak pihak untuk membuktikan kejahatan kemanusiaan ini, mulai dari tim medis, ahli forensik, hingga pendamping psikologis,” tegasnya.
Korban Mendapat Pendampingan dan Perlindungan
Untuk memastikan kondisi kesehatan serta mendukung pemulihan trauma, korban mendapatkan penanganan khusus. Korban dilaporkan menjalani pemeriksaan visum et repertum di RS Sartika Asih dengan pendampingan tim psikolog.
Korban juga ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh perlindungan, pengawasan, serta pendampingan selama proses pemulihan.
Penanganan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keselamatan anak, menjaga kondisi psikologisnya, dan mencegah korban mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.
Tersangka Dijerat Pasal KUHP
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (9) KUHP, sebagaimana disebutkan dalam informasi penanganan perkara.
Penyidikan selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara, kekuatan alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual, termasuk di lingkungan keluarga. Peran orang tua, tenaga kesehatan, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan setiap dugaan kekerasan ditangani secara serius.
Catatan redaksi: Tersangka masih berstatus sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Identitas dan informasi lain yang berpotensi mengungkap jati diri korban anak perlu dijaga demi kepentingan terbaik bagi korban.
.

