Diduga Tidak Terima Usai Diberitakan Terkait Mengambil Kayu Milik PT Karda/ AmprahTanpa Ijin, Oknum Warga Desa Bruta Ancam Wartawan Melalui Sosmed

 



* Redaksi INFONASIONALNEWS menyatakan sikap terkait dugaan adanya pengancaman dan penghinaan terhadap wartawan usai pemberitaan berjudul _"BERITA OKNUM WARGA BRUTA AMBIL KAYU DI SUNGAI MILIK PT KARDA /Amprah TANPA IJIN"_ yang tayang di http://INFONASIONALNEWS.ONLINE.


Pasca pemberitaan tersebut, beredar sejumlah tangkapan layar status media sosial Terduga atas nama akun *"Alan"* yang diduga ditujukan kepada pihak redaksi dan wartawan. Redaksi telah mendokumentasikan unggahan tersebut sebagai barang bukti.


Adapun isi unggahan yang didokumentasikan redaksi, antara lain:


*1. Unggahan tanggal 01 November 2026 - Pernyataan Sikap dan Klarifikasi*

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyatakan keberatan atas pemberitaan dan menyebut berita tersebut tidak benar / hoaks. Di bagian bawah unggahan, terdapat kalimat tambahan:

> _"Diam boleh bodoh jangan.. Kita bukan pengecut yang berlindung di balik Media...."_


*2. Unggahan foto di Polres Lamandau*

Unggahan kedua memperlihatkan foto dua orang pria di lingkungan Polres Lamandau, dengan keterangan:

> _"Membuat beritanya di TV one atau Metro tv ia biar kami bisa masuk Layar TV.. kalo hanya berita tiktok, kami tidak ada akun tiktok. Oleh di tiktok kebanyakan konten betina bajoget mah"_



Redaksi menilai kalimat tersebut mengandung unsur merendahkan profesi wartawan dan merendahkan perempuan.


*3. Unggahan tantangan "Melintas di BERUTA"*

Unggahan ketiga berbunyi:

> _"Melintas di BERUTA bakar LANGSUNG LIPUT KALO MEMANG LSM ITU ADA NYALI NYA....."_


Kalimat tersebut oleh redaksi dimaknai sebagai bentuk tantangan dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik di lapangan.


*HAK JAWAB PIHAK TERLAPOR*


Redaksi INFONASIONALNEWS tetap menghormati hak jawab. Dalam unggahan pertamanya, pemilik akun atas nama *Alan Budiansyah* telah menyampaikan klarifikasi yang pada pokoknya menyatakan:


Bahwa dirinya hanya membersihkan kayu di aliran sungai dan mengumpulkannya, bukan mengambil tanpa ijin apalagi milik PT KARDA. Menurutnya, kayu-kayu tersebut adalah LIMBAH kayu yang mengganggu jalur lalu lintas masyarakat yang menggunakan perahu. Kayu tersebut kemudian digunakan untuk bahan bangunan rumah, gudang, dan pondok di kebun di Desa Beruta.


Pihaknya juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dianggap menyebarkan informasi palsu.


Redaksi menghargai klarifikasi tersebut dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers, untuk meluruskan fakta secara berimbang.


*SIKAP REDAKSI*


Pemimpin Redaksi INFONASIONALNEWS menegaskan, kritik terhadap pemberitaan adalah hal yang sah dan dilindungi. Mekanismenya adalah melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui unggahan yang mengandung kata-kata merendahkan, tantangan, dan intimidasi.



> "Kami tidak anti kritik. Kalau berita kami salah, silahkan kirim hak jawab, kami muat. Tapi kalau wartawan kami dihina dan ditantang dengan kalimat yang mengintimidasi, itu sudah masuk ranah penghalang-halangan kerja jurnalistik. Kami akan laporkan secara resmi," ujar Pimpinan Redaksi.


*DASAR HUKUM:*


1.  *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3):* Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2.  *UU Pers Pasal 8:* Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

3.  *UU Pers Pasal 18 ayat (1):* Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-

4.  *UU ITE No. 1 Tahun 2024, Pasal 27A:* Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui Sistem Elektronik.

5.  *UU ITE Pasal 29 Jo. Pasal 45B:* Pengancaman melalui media elektronik.

6.  *KUHP Baru / Pasal 335 KUHP Lama:* Perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan.




Redaksi mengimbau kepada seluruh pihak untuk menahan diri, tidak melakukan provokasi, dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang bermartabat.


Sesuai UU Pers no 40 tahun 1999 tersebut, pihak  dari media ini meminta kepada APH terutama Polres Lamandau untuk segera bertindak tegas kepada oknum inisial AB ini sesuai hukum yang berlaku karena ada dugaan oknum AB sudah melakukan pencemaran nama baik media kami ini dan diduga ada unsur pengancaman terhadap wartawannya melalui media sosial yang dia posting. (L/R)

Lebih baru Lebih lama