*BARESKRIM TETAPKAN 3 TERSANGKA DUGAAN PENYADAPAN ILEGAL TERHADAP PRESIDEN RI HINGGA MEDIA DAN PENGUSAHA, IRWASUM TEGASKAN MURNI OKNUM*

 






*JAKARTA, INFONASIONALNEWS* - Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access.


Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026)


Konferensi pers dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safruddin, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Polri.



Mengawali konferensi pers, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan Polri menaruh perhatian serius terhadap informasi yang berkembang di media terkait dugaan illegal tapping.


> "Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis berkembang di teman-teman media mengenai adanya peristiwa dugaan illegal tapping. Sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas, Polri akan memberikan penjelasan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan," ujar Irjen Johnny.


Ia juga mengingatkan program Kapolri yaitu bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih, dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safruddin kemudian menjelaskan kronologi singkat kejadian.


Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.



Beberapa nomor tersebut diduga dimasukkan ke server LADIES atau Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.


Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada computer system tersebut.


Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026.


Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.


Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk sebanyak 4 buah.


> "Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," tegas Komjen Asep Safruddin.


Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.


Adapun modus operandinya, pada kurun waktu 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.


Padahal, kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan, dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.


*1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*

Secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana 10 tahun penjara.


*2. Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*

Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana 6 tahun penjara.


*3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE*

Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidana 8 tahun penjara.


Kabareskrim menegaskan ini baru awal. Penyidik yang bertindak adalah Direktorat Siber. Penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Usai Kabareskrim, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri memberikan penekanan.


> "Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut, agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional."


> "Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku."


> "Sehingga hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," tegas Komjen Asep Edi Suheri.



Di akhir konferensi pers, Kadiv Humas kembali menegaskan soliditas Polri tetap terjaga dalam mewujudkan Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum.


Ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu perkembangan lebih lanjut dalam proses tersebut.


> "Kami ingin menghimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu perkembangan lebih lanjut dalam proses tersebut. Mari kita kawal bersama," tutup Irjen Johnny.


Saat ditanya wartawan soal tujuan dan user penyadapan, serta apakah tersangka ditahan, Kabareskrim menjawab masih proses awal dan akan dijelaskan dalam perkembangan penyidikan selanjutnya.



Redaksi INFO NASIONAL NEWS menegaskan, seluruh pihak yang disebut masih berstatus tersangka / saksi dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


*Tim Redaksi INFO NASIONAL NEWS melaporkan.*

*Sumber Humas polri: Konferensi Pers Bareskrim polri 3 November 2026*


Lebih baru Lebih lama