Pemkot Bandung Tertibkan 48 Bangli dan PKL di Jalan Soekarno-Hatta, Trotoar dan Drainase Dikembalikan ke Fungsinya

 




Bandung Infonasionalnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat Kecamatan Panyileukan melakukan penertiban dan penataan bangunan liar (bangli) serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (3/11/2026).


Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya 48 bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan fasilitas saluran drainase menjadi sasaran penertiban. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum demi menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat.


Penataan kawasan tersebut menjadi perhatian Pemkot Bandung mengingat Jalan Soekarno-Hatta merupakan salah satu gerbang utama masuk Kota Bandung dari arah timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung.


Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilaksanakan bersama jajaran kewilayahan, Forkopimcam Panyileukan, dinas terkait tingkat Kota Bandung, Satgas Linmas, Gober, serta mendapat dukungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat.


Menurut Bambang, kegiatan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan untuk mendirikan bangunan liar dan aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.


"Hari ini kita bersama jajaran kewilayahan, Forkopimcam Panyileukan, dinas terkait tingkat Kota Bandung, Satgas Linmas, Gober, hingga dukungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan pembongkaran dan penataan bangunan liar. Intinya, kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik kepada masyarakat. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan drainase harus berfungsi optimal untuk mencegah penyumbatan," ujar Bambang di lokasi penertiban.


Ia menjelaskan, pelaksanaan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tertib PKL serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.


Bambang menambahkan, program penataan wilayah tidak hanya dilaksanakan di Kecamatan Panyileukan, tetapi akan berlanjut ke seluruh 151 kelurahan dan 30 kecamatan di Kota Bandung sesuai program penataan kota yang dijalankan Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Penertiban Diawali Sosialisasi dan Pendekatan Persuasif


Sementara itu, Camat Panyileukan, Yayan Rustandi, menjelaskan bahwa proses penertiban telah melalui sejumlah tahapan dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.


Sebelum pelaksanaan pembongkaran, pihak kecamatan telah menyampaikan surat pemberitahuan, meminta surat pernyataan, serta menggelar rapat koordinasi bersama 48 pemilik PKL di kantor Kecamatan Panyileukan.


Dalam rapat tersebut, para pedagang sempat meminta tenggang waktu selama 10 hari. Setelah batas waktu yang diberikan terlewati, penanganan selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kota Bandung.


Petugas kemudian menindaklanjuti proses tersebut melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Seluruh surat peringatan disampaikan secara langsung atau door to door oleh petugas kewilayahan.


"Dalam rapat koordinasi, para pedagang sempat meminta tenggang waktu 10 hari. Setelah melewati batas waktu tersebut, proses dialihkan ke Satpol PP Kota Bandung yang kemudian menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 yang disampaikan secara door to door oleh petugas kewilayahan," jelas Yayan.


Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas


Mengingat Jalan Soekarno-Hatta merupakan jalur arteri dengan volume kendaraan yang cukup tinggi, pelaksanaan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas serta melibatkan koordinasi lintas instansi.



Melalui penataan tersebut, Pemkot Bandung berharap fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dapat kembali optimal. Begitu pula saluran drainase diharapkan dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk mengurangi risiko penyumbatan dan genangan air.


Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki estetika kota serta menciptakan kawasan timur Kota Bandung yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.**(Ivn)

Lebih baru Lebih lama