BANDUNG, INFONASIONALNEWS – Pengembangan kasus pabrik produksi Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal kembali membuahkan hasil. Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.K. di wilayah Yogyakarta dan menyita sebanyak 487.500 butir obat jenis Tramadol dari sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., serta Kabag Ops Polrestabes Bandung.
Penangkapan tersangka A.K. merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya terkait produksi dan peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal. Setelah mengamankan tersangka di Yogyakarta, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Subang.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 487.500 butir Tramadol yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
Diduga Jadi Marketing Sejak 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A.K. diketahui memiliki peran sebagai marketing yang bertugas memasarkan sekaligus menjual obat-obatan tersebut sejak tahun 2025.
Dalam menjalankan pekerjaannya, tersangka disebut menerima gaji sebesar Rp20 juta setiap bulan. Selain itu, tersangka juga mendapatkan imbalan tambahan dari setiap karton obat yang berhasil terjual.
Besarnya bayaran tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam pengembangan perkara ini. Polisi pun terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri lebih jauh jaringan distribusi obat-obatan ilegal tersebut.
Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus tersebut dan memberantas produksi maupun peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat tanpa memenuhi ketentuan hukum bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.**(Ivan Sukenda).

