BANDA ACEH, INFONASIONALNEWS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terbaru terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal.
Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (4/11/2026), sebagaimana terekam dalam vidio
Dalam konferensi pers tersebut, Yusril menjawab pertanyaan wartawan soal motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden RI.
> "Ada indikasi ke arah makar ya. Kalau dikatakan membunuh saya sih setidaknya tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan," ujar Yusril.
Yusril menegaskan, yang dimaksud melumpuhkan adalah agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.
> "Supaya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi ke arah makar ya. Kalau dikatakan membunuh Presiden tidak ya, tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan. Karena sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini," katanya.
PASAL MAKAR BELUM DIGUNAKAN
Yusril menjelaskan, hingga saat ini penyidik baru menggunakan pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intervensi elektronik.
> "Dari penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intervensi elektronik mungkin," ujarnya.
Namun dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191-193 KUHP.
> "Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi ya yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191-193 KUHP dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," tegas Yusril.
Yusril menambahkan, ketika dilakukan pemeriksaan awal sampai penetapan tersangka, sudah ada dua bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi.
Baru ketika dikembangkan, mulai ketahuan motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada tindakan makar.
> "Ada pasal-pasal lain juga terkait dengan makar terhadap pemerintahan itu, tapi ini memang intersepsi sekarang ini memang spesifik ditujukan kepada Presiden. Langkah-langkah sudah dilakukan untuk mendalami tujuan yang sesungguhnya dari kegiatan penyadapan itu," katanya.
SOAL GIBRAN DAN JOKOWI: BELUM DITEMUKAN FAKTA
Menjawab pertanyaan wartawan soal apakah Wakil Presiden Gibran dan mantan Presiden Jokowi juga disadap, Yusril menjawab tegas belum ada datanya.
> "Dan kalau ditanyakan apakah Pak Jokowi atau Pak Gibran itu juga belum ada data apakah beliau itu juga disadap juga teleponnya. Tapi yang nyata sudah ditemukan fakta-faktanya adalah bahwa Presiden dan sejumlah menteri, sejumlah tokoh politik, pengusaha, sejumlah tokoh-tokoh masyarakat," ujar Yusril.
> "Tapi spesifik kepada Pak Jokowi dan Pak Wakil Presiden itu belum-belum kita temukan faktanya. Kalau sekiranya ada nanti tentu akan kita beritahukan," tambahnya.
CATATAN REDAKSI
Redaksi INFO NASIONAL NEWS menegaskan, dalam konferensi pers ini Yusril tidak menyebut nama tersangka tertentu sebagai pelaku makar. Penyebutan nama dalam judul unggahan sumber vidio merupakan judul dari pihak pengunggah, bukan pernyataan langsung Yusril dalam potongan vidio ini.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara penyadapan masih berstatus tersangka / terduga dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Indikasi makar yang disampaikan Yusril adalah kesimpulan sementara hasil pengembangan penyidikan, bukan vonis.
Tim Redaksi INFO NASIONAL NEWS melaporkan.
Sumber: Konferensi Pers Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Banda Aceh 4 November 2026
